Kabar18.com

Kamis, 15 Oktober 2026

Kanwil Kemenkumham Jambi Raih Prestasi Peringkat I Anugerah Legislasi 2023

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jadmbi, berhasil mengukir prestasi menyabet Penghargaan Peringkat I Anugerah Legislasi Tahun 2023.

Reporter: ASR

· 2 menit baca

Kanwil Kemenkumham Jambi, M Adnan saat menerima Penghargaan Peringkat I Anugerah Legislasi Tahun 2023.
Kanwil Kemenkumham Jambi, M Adnan saat menerima Penghargaan Peringkat I Anugerah Legislasi Tahun 2023.

JAKARTA,KABAR18.COM - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jambi, dibawah kepemimpinan M Adnan, berhasil mengukir prestasi menyabet Penghargaan Peringkat I Anugerah Legislasi Tahun 2023, untuk kategori Kanwil Kemenkumham Golongan I.

Tak dipungkiri, lewat tangan dingin Toman Pasaribu, selaku Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM beserta Kepala Bidang Hukum dan Para Perancang Peraturan Perundang-Undangan, berperan besar terhadap keberhasilan Kanwil Kemenkumham Jambi meraih prestasi kali ini.

Penghargaan ini diberikan pada acara Pembukaan Rapat Kerja Teknis Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Penganugerahan Legislasi Daerah dan Kongres Ikatan Perancang Peraturan Perundang-undangan Indonesia Tahun 2023, Selasa 21 Nopember 2023.

Acara akbar kali ini digelar di Mercure Hotel Ancol Jakarta, dibuka Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H Laoly dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan RI, Mahfud MD serta para Pimpinan Tinggi Madya Kementerian Hukum dan HAM RI.

Kehadiran Kakanwil Kemenkumham Jambi, M.Adnan, di acara tersebut turut didampingi Koordinator Perancang Perundang-undangan, Suryo Widodo.

Pemberian Anugerah tahun ini, terdiri dari beberapa katergori, diantaranya Kategori legislasi daerah ada 18 orang. Kategori tim penyusun Kitab Undang Hukum Perdata 19 orang pakar, Kategori Mantan Dirjen Peraturan Perundang-Undangan dan Mantan Plt. Dirjen Peraturan Perundang-Undangan 4 orang, Kategori Mitra Kerja Strategis Kementerian, Lembaga dan Badan sebanyak 15 penerima.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Hamonangan Laoly, mengatakan, dirinya mendukung sepenuhnya Ditjen PP dalam mengimplementasikan ISO 37001 Sistem Manajemen Anti-suap.

Menurut Yasonna ada tiga kriteria pegawai yang dibutuhkan organisasi, Kecerdasan, Power to work, dan Integritas. Dalam merancang undang-undang, kita harus meninggalkan legacy" ujarnya.

“Saya memberikan apresiasi sebesar besarnya, kepada Tim Penyusun Undang Undang KUHP yang telah berjuang dalam proses pembuatan, hingga disahkannya UU No 1 tahun 2023 tentang KUHP," pungkas Yasonna.*rilis.

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Hukum

  3. Berita utama hari ini

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.