Kabar18.com

Sabtu, 3 Oktober 2026

Kejaksaan Agung Sita Rp24,970 Miliar, Pesawat, dan Helikopter dalam Kasus MBG

Kejaksaan Agung menyita uang Rp24,970 miliar, pesawat Textron Aviation, dan helikopter Bell 505 dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan motor listrik untuk program Makan Bergizi Gratis.

Oleh

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Dua pesawat jet terparkir di dalam hanggar besar berstruktur atap baja.
Ilustrasi: Dua pesawat jet terparkir di dalam hanggar besar berstruktur atap baja. · Foto: Abdelmoughit LAHBABI / Pexels

Jakarta — Kejaksaan Agung menyita uang Rp24,970 miliar, satu pesawat Textron Aviation, dan satu helikopter Bell 505 dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan motor listrik untuk program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional periode 2025-2026, Jumat, 2 Oktober 2026.

Mengapa ini penting: Penyitaan menunjukkan perkembangan penyidikan dugaan korupsi pengadaan motor listrik untuk program Makan Bergizi Gratis periode 2025-2026, termasuk aset dan uang yang diduga berkaitan dengan perkara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan penyidik menyita aset tersebut setelah melakukan penelusuran aset, penggeledahan, dan penyitaan. Perkara itu berkaitan dengan pengadaan motor listrik dengan nilai anggaran sekitar Rp1,2 triliun.

Selain uang dan alat transportasi udara, penyidik menyita sekitar lima telepon genggam, 89 dokumen, satu kendaraan Hino, dua kendaraan BYD, satu BYD Dolphin, dan satu Lexus LM500 tahun 2025.

Menurut Kejaksaan Agung, pesawat dan helikopter tersebut termasuk barang yang diduga berkaitan dengan perkara. Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari penyidikan, sehingga status hukum aset dan pihak-pihak yang diperiksa masih mengikuti proses perkara.

Kejaksaan Agung sebelumnya menetapkan lima tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional periode 2025-2026. Salah satu tersangka adalah Kolonel Budi Utomo, pejabat pembuat komitmen, bersama empat pihak swasta.

Penyidik juga memproses perkara yang melibatkan klaster pengadaan motor listrik. Kejaksaan Agung menyatakan penyitaan aset dan pemeriksaan saksi merupakan bagian dari penyidikan untuk mengusut dugaan penyimpangan dalam pengadaan tersebut.

Daftar aset yang disita

  • Uang Rp24,970 miliar.
  • Satu pesawat Textron Aviation.
  • Satu helikopter Bell 505.
  • Satu kendaraan Hino, dua kendaraan BYD, satu BYD Dolphin, dan satu Lexus LM500 tahun 2025.
  • Sekitar lima telepon genggam dan 89 dokumen.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Pemerintahan

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.