Kemendagri Dorong Posyandu Perluas Layanan ke Enam Bidang Dasar
Kementerian Dalam Negeri mendorong Posyandu di desa dan kelurahan memperluas fungsi dari layanan kesehatan ke enam bidang Standar Pelayanan Minimal sesuai Permendagri Nomor 13 Tahun 2024.
Oleh Arsyid Muhamad
· 2 menit baca
Indonesia — Kementerian Dalam Negeri mendorong Posyandu bertransformasi menjadi wadah pelayanan masyarakat yang mendukung enam bidang Standar Pelayanan Minimal (SPM) pada 26 September 2026.
Mengapa ini penting: Warga desa dan kelurahan diarahkan memperoleh dukungan pelayanan dasar yang lebih luas melalui Posyandu, tidak hanya layanan kesehatan.
Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri La Ode Ahmad P. Bolombo mengatakan Posyandu tidak lagi hanya berfokus pada pelayanan kesehatan. Perluasan itu mencakup pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, serta sosial.
Portal Posyandu Ditjen Bina Pemerintahan Desa menyebut transformasi tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pos Pelayanan Terpadu. Dalam kebijakan itu, Posyandu berperan sebagai wadah partisipasi masyarakat untuk mendukung penyelenggaraan enam bidang SPM.
Penguatan kapasitas
Kemendagri menilai perubahan fungsi tersebut membutuhkan penguatan kapasitas Tim Pembina Posyandu di desa dan kelurahan. Tim itu menjalankan pembinaan, fasilitasi, koordinasi, serta penguatan penyelenggaraan Posyandu.
Untuk mendukung kebutuhan tersebut, Kemendagri menyusun modul Training of Trainers bagi Tim Pembina Posyandu Desa dan Kelurahan. Modul itu menjadi panduan untuk menyiapkan fasilitator pelatihan, pendampingan, coaching, dan pengembangan kapasitas Posyandu.
Media Jawa Pos National Network melaporkan La Ode mendorong transformasi Posyandu agar pelayanan di desa dan kelurahan tidak terbatas pada urusan kesehatan. Metro TV juga melaporkan perluasan peran Posyandu sebagai lembaga kemasyarakatan desa dan kelurahan yang menopang enam bidang SPM.
Enam bidang pelayanan
Enam bidang yang menjadi sasaran transformasi ialah pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, serta sosial. Portal resmi Posyandu Kemendagri menjelaskan bahwa cakupan tersebut menjadi dasar penguatan peran Posyandu di tingkat desa dan kelurahan.
Dashboard resmi Posyandu Kemendagri mencatat indikator kesiapan dukungan enam SPM. Sistem itu mengukur kesiapan Posyandu di daerah untuk melayani sedikitnya tiga bidang SPM sesuai standar yang ditetapkan dalam aturan mengenai lembaga kemasyarakatan desa.
Sumber
Baca berikutnya
Terbaru di Pemerintahan

PLN Jadwalkan Pemadaman Bergilir di Parepare 26 September
PT PLN ULP Mattirotasi menjadwalkan pemadaman bergilir di sejumlah wilayah Parepare pada Sabtu, 26 September 2026. Gangguan berlangsung dalam beberapa…
Berita utama hari ini

Baca juga




