Kabar18.com

Minggu, 8 November 2026

Tito Dorong Sinkronisasi Pembangunan Pusat dan Daerah di Jakarta

Mendagri Muhammad Tito Karnavian menyebut data SIPD, termasuk APBD dan realisasi belanja bulanan, dapat membantu menyelaraskan serta memantau pembangunan pusat dan daerah.

Oleh

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Pemandangan udara simpang susun jalan raya dengan lalu lintas kendaraan di perkotaan.
Ilustrasi: Pemandangan udara simpang susun jalan raya dengan lalu lintas kendaraan di perkotaan. · Foto: Mehdi Salehi / Pexels

Jakarta — Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menyatakan data program kerja, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), serta realisasi belanja setiap bulan dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) dapat dimanfaatkan untuk menyelaraskan dan memantau pembangunan pusat serta daerah pada Kamis, 5 November 2026.

Pernyataan itu disampaikan Tito saat menghadiri sosialisasi Undang-Undang tentang Satu Data Indonesia di kantor Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas), Jakarta. Ia mendukung penerapan aturan tersebut karena integrasi data antarkementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dinilai dapat memperkuat sinkronisasi program.

Melalui SIPD, Kementerian Dalam Negeri memiliki data program kerja dan penganggaran pemerintah daerah. Informasi itu mencakup rencana APBD dan perkembangan realisasi belanja setiap bulan. Data tersebut dapat digunakan kementerian dan lembaga untuk mengetahui program pembangunan yang direncanakan atau sedang dijalankan pemerintah daerah.

Tito mengatakan akses terhadap informasi program pemerintah pusat juga dapat membantu daerah menyusun program yang saling mendukung. Contohnya, pembangunan jalan nasional dapat diselaraskan dengan pembangunan jalan provinsi yang terhubung. Pembangunan jaringan irigasi juga dapat dilanjutkan pemerintah daerah melalui jaringan sekunder dan tersier sesuai kewenangannya.

Data terintegrasi membantu pengawasan pembangunan

Sinkronisasi pembangunan dapat dilakukan sejak tahap perencanaan, pemantauan pelaksanaan, dan evaluasi. Hasil evaluasi kemudian dapat menjadi bahan penyusunan anggaran pada tahun berikutnya. Integrasi informasi juga dapat mengurangi kebutuhan koordinasi langsung berulang karena daerah bisa mengetahui program pemerintah pusat yang berada di wilayahnya.

Dalam penerapan Satu Data Indonesia, Tito mengingatkan bahwa kewenangan kementerian dan lembaga sebagai pemilik data sektoral tetap harus diperhatikan. Integrasi data, menurut dia, tidak berarti seluruh kewenangan pengelolaan data dipusatkan pada satu badan atau institusi karena dapat menimbulkan tumpang tindih regulasi dan kewenangan.

Laporan lain mengenai acara tersebut menyebut interoperabilitas sebagai bagian penting dari penerapan Satu Data Indonesia. Sistem data lintas kementerian dan lembaga diharapkan dapat saling terhubung dan bertukar informasi, dengan tetap memperhatikan keamanan negara, data sensitif, dan keamanan siber.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Pemerintahan

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.