Kabar18.com

Rabu, 21 Oktober 2026

Komdigi Kaji Label Wajib untuk Konten AI di Jakarta

Komdigi mengkaji aturan yang dapat mewajibkan pengembang AI memberi label autentisitas pada konten digital. Pemerintah juga menyiapkan peta jalan AI nasional 2026-2029.

Oleh

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Detail jarak dekat papan sirkuit elektronik merah bertuliskan Place PWA Label Here.
Ilustrasi: Detail jarak dekat papan sirkuit elektronik merah bertuliskan Place PWA Label Here. · Foto: Nic Wood / Pexels

Jakarta — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) pada 19 Oktober 2026 menyatakan sedang mengkaji peraturan menteri yang dapat mewajibkan perusahaan pengembang kecerdasan artifisial (AI) memberi label autentisitas pada konten digital hasil AI.

Kebijakan itu diarahkan untuk membantu masyarakat membedakan video, gambar, suara, atau produk media digital hasil AI dari konten autentik serta menelusuri asal-usulnya. Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria menyampaikan bahwa pengembang AI diharapkan dapat memberikan penanda pada produk digital yang mereka hasilkan.

Komdigi mengaitkan kajian tersebut dengan risiko manipulasi informasi. Perkembangan AI membuat materi sintetis semakin sulit dibedakan dari konten asli, sehingga penandaan dapat menjadi salah satu cara untuk memperjelas asal dan keaslian materi digital.

Pelabelan AI memperkuat perlindungan informasi publik

Bagi pembaca di Indonesia, aturan ini berpotensi memengaruhi cara masyarakat menerima dan menilai informasi digital. Label pada konten hasil AI dapat memberi petunjuk awal ketika publik menemukan video, gambar, suara, atau materi lain yang tampak autentik tetapi dibuat atau diproses menggunakan teknologi AI.

Pemerintah juga menyiapkan Peta Jalan Nasional Kecerdasan Artifisial untuk periode 2026–2029. Penyusunannya melibatkan lebih dari 400 lembaga, komunitas, kementerian, dan unsur industri untuk merumuskan arah pengembangan serta tata kelola AI di Indonesia.

Dokumen pemerintah menyebut peta jalan tersebut dibahas lintas kementerian dan diarahkan menjadi pedoman pengembangan AI yang etis, aman, inklusif, dan bertanggung jawab. Pembahasan itu mencakup penguatan keterlibatan pemangku kepentingan, inovasi, kapabilitas teknologi dan riset, serta mitigasi risiko pemanfaatan AI.

Sejumlah perusahaan teknologi juga mengembangkan mekanisme autentikasi dan penelusuran asal-usul konten digital melalui metadata. Namun, laporan yang tersedia menyatakan Komdigi masih berada pada tahap kajian peraturan menteri; belum ada rincian mengenai waktu penerbitan atau bentuk akhir kewajiban tersebut.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Teknologi

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.