Kabar18.com

Kamis, 1 Oktober 2026

Komisi III DPR Proses Pencalonan Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri

DPR menerima Surat Presiden bernomor R57/Pres/09/2026 yang mengusulkan Komjen Pol Suyudi Ario Seto sebagai calon Kapolri. Komisi III menindaklanjutinya dengan uji kelayakan.

Oleh

Editor: Mursyid Sonsang

· 2 menit baca

Jakarta — Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menerima Surat Presiden dari Presiden Prabowo Subianto yang mengusulkan Komjen Pol Suyudi Ario Seto sebagai calon Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Kamis (1/10/2026).

Surat Presiden (Surpres) itu bernomor R57/Pres/09/2026 dan bertanggal 30 September 2026. Surat tersebut memuat usulan pemberhentian dari jabatan Kapolri serta pengangkatan dalam jabatan Kapolri.

Suyudi yang disebut dalam laporan sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) diusulkan untuk menggantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Pimpinan DPR menerima surat tersebut sebelum proses pembahasan calon Kapolri di parlemen.

Uji kelayakan menjadi tahapan berikutnya

Komisi III DPR mendapat penugasan untuk menindaklanjuti surat presiden melalui uji kelayakan dan kepatutan terhadap Suyudi. Proses itu berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (1/10/2026).

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyampaikan bahwa surat dari Presiden Prabowo Subianto telah diterima pimpinan DPR. Dalam rapat internal, anggota dan fraksi Komisi III menyepakati penugasan untuk memproses tahapan uji kelayakan calon Kapolri.

Sejumlah laporan menyebut Suyudi menjalani uji kelayakan dan kepatutan sebagai calon Kapolri pada hari yang sama. Hingga salah satu laporan diterbitkan, proses uji kelayakan dan kepatutan tersebut masih berlangsung.

Surpres menjadi dasar DPR untuk menindaklanjuti usulan pergantian Kapolri. Tahapan berikutnya yang diberitakan adalah pemeriksaan kelayakan dan kepatutan oleh Komisi III terhadap Suyudi sebagai calon tunggal yang diusulkan Presiden.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Politik

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.