Kabar18.com

Rabu, 30 September 2026

KPK Sita Dokumen Perpanjangan HGB dari Bela Parahyangan

KPK menyita dokumen pengajuan perpanjangan HGB dari kantor PT Bela Parahyangan Investindo di Bandung Barat. Penyitaan terkait penyidikan dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan ATR/BPN.

Oleh

Editor: Mursyid Sonsang

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Deretan map binder arsip berwarna biru dan oranye tersusun di rak.
Ilustrasi: Deretan map binder arsip berwarna biru dan oranye tersusun di rak. · Foto: Zulfugar Karimov / Pexels

Bandung Barat — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dokumen perpanjangan hak guna bangunan (HGB) dari kantor PT Bela Parahyangan Investindo di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, setelah penggeledahan pada Selasa, 29 September 2026.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan dokumen tersebut berkaitan dengan pengajuan perpanjangan HGB kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Penggeledahan itu dilakukan dalam penyidikan dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan HGB di lingkungan ATR/BPN.

KPK menduga pihak Bela Parahyangan memberikan sejumlah uang kepada oknum di Kementerian ATR/BPN dalam pengurusan HGB. Penyidik mengamankan dokumen perpanjangan HGB sebagai barang bukti dari penggeledahan tersebut.

Mengapa perkara ini penting bagi pembaca

Perkara ini menyangkut layanan pertanahan dan pengurusan hak atas tanah, sehingga proses hukumnya berkaitan dengan kepastian administrasi serta integritas pelayanan publik. Perkembangan penyidikan juga mencakup keterlibatan pihak swasta dan pejabat atau pihak terkait di lingkungan ATR/BPN.

KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan ATR/BPN. Mereka adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, serta Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Hukum

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.