KPK Sita Dokumen Perpanjangan HGB dari Bela Parahyangan
KPK menyita dokumen pengajuan perpanjangan HGB dari kantor PT Bela Parahyangan Investindo di Bandung Barat. Penyitaan terkait penyidikan dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan ATR/BPN.
Oleh Arsyid Muhamad
Editor: Mursyid Sonsang
· 2 menit baca
Bandung Barat — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dokumen perpanjangan hak guna bangunan (HGB) dari kantor PT Bela Parahyangan Investindo di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, setelah penggeledahan pada Selasa, 29 September 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan dokumen tersebut berkaitan dengan pengajuan perpanjangan HGB kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Penggeledahan itu dilakukan dalam penyidikan dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan HGB di lingkungan ATR/BPN.
KPK menduga pihak Bela Parahyangan memberikan sejumlah uang kepada oknum di Kementerian ATR/BPN dalam pengurusan HGB. Penyidik mengamankan dokumen perpanjangan HGB sebagai barang bukti dari penggeledahan tersebut.
Mengapa perkara ini penting bagi pembaca
Perkara ini menyangkut layanan pertanahan dan pengurusan hak atas tanah, sehingga proses hukumnya berkaitan dengan kepastian administrasi serta integritas pelayanan publik. Perkembangan penyidikan juga mencakup keterlibatan pihak swasta dan pejabat atau pihak terkait di lingkungan ATR/BPN.
KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan ATR/BPN. Mereka adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, serta Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Hukum
KPK Ungkap Dugaan Setoran Uang dari Kantah Jawa Timur
KPK menyebut sebagian uang yang diamankan di Kanwil BPN Jawa Timur diduga berasal dari setoran kantor pertanahan se-Jawa Timur. Dalam perkara ini, del…
Terbaru di Hukum

Berita utama hari ini

Baca juga





