KPK Ungkap Dugaan Setoran Uang dari Kantah Jawa Timur
KPK menyebut sebagian uang yang diamankan di Kanwil BPN Jawa Timur diduga berasal dari setoran kantor pertanahan se-Jawa Timur. Dalam perkara ini, delapan orang ditetapkan sebagai tersangka.
Oleh Arsyid Muhamad
Editor: Mursyid Sonsang
· 2 menit baca
Surabaya — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan setoran uang dari Kantor Pertanahan di Jawa Timur ke Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur dalam perkara suap dan gratifikasi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB), Jumat (25/9/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan sebagian uang yang diamankan di Kanwil BPN Jawa Timur diduga berasal dari setoran Kantor Pertanahan BPN se-Jawa Timur, selain penerimaan dari pemohon layanan. KPK mengusut perkara di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Sehari setelah operasi tangkap tangan, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka terdiri atas pejabat Kementerian ATR/BPN, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, pihak swasta, politikus, dan mantan Bupati Kebumen.
Delapan tersangka tersebut ialah Lampri, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN; Sontang Coin Manurung, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I; Adrianto Pitojo Adhi, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk; Rizal Pahlevi; Arif Sugiyanto, mantan Bupati Kebumen; Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq; Erwin; serta Muhammad Fakhry.
Setoran kantor pertanahan menjadi bagian perkara
Dugaan setoran dari Kantor Pertanahan BPN se-Jawa Timur memperluas konteks perkara yang juga berkaitan dengan pengurusan HGB di wilayah Kabupaten Bogor. KPK menyebut uang yang diamankan di Kanwil BPN Jawa Timur tidak hanya dikaitkan dengan pemohon layanan, tetapi juga dengan setoran internal kantor pertanahan.
Perkara ini melibatkan unsur pejabat pertanahan dan pihak nonpemerintah. KPK menyebut empat tersangka, yakni Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry, sebagai pihak yang diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
KPK melakukan penggeledahan di sejumlah kantor BPN di Jawa Timur dalam rangka penyidikan. Dalam penggeledahan di Kantor BPN Mojokerto, penyidik menemukan amplop berisi uang, sementara dari Kanwil BPN Jawa Timur diamankan uang yang disebut berjumlah ratusan juta rupiah oleh laporan media.
KPK menahan seluruh tersangka untuk masa penahanan awal 20 hari, terhitung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Hukum
KPK Sita Amplop Berisi Uang di Kantor BPN Mojokerto
KPK menemukan amplop berisi uang, dokumen, dan barang bukti elektronik saat menggeledah Kantor BPN Kota Mojokerto pada 23 September 2026. Nilai uang m…
Terbaru di Hukum

Berita utama hari ini

Baca juga





