Kabar18.com

Senin, 28 September 2026

KPK Ungkap Dugaan Setoran Uang dari Kantah Jawa Timur

KPK menyebut sebagian uang yang diamankan di Kanwil BPN Jawa Timur diduga berasal dari setoran kantor pertanahan se-Jawa Timur. Dalam perkara ini, delapan orang ditetapkan sebagai tersangka.

Oleh

Editor: Mursyid Sonsang

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Deretan map binder kantor berwarna biru tersusun di rak berkas.
Ilustrasi: Deretan map binder kantor berwarna biru tersusun di rak berkas. · Foto: Zulfugar Karimov / Pexels

Surabaya — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan setoran uang dari Kantor Pertanahan di Jawa Timur ke Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur dalam perkara suap dan gratifikasi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB), Jumat (25/9/2026).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan sebagian uang yang diamankan di Kanwil BPN Jawa Timur diduga berasal dari setoran Kantor Pertanahan BPN se-Jawa Timur, selain penerimaan dari pemohon layanan. KPK mengusut perkara di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Sehari setelah operasi tangkap tangan, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka terdiri atas pejabat Kementerian ATR/BPN, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, pihak swasta, politikus, dan mantan Bupati Kebumen.

Delapan tersangka tersebut ialah Lampri, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN; Sontang Coin Manurung, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I; Adrianto Pitojo Adhi, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk; Rizal Pahlevi; Arif Sugiyanto, mantan Bupati Kebumen; Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq; Erwin; serta Muhammad Fakhry.

Setoran kantor pertanahan menjadi bagian perkara

Dugaan setoran dari Kantor Pertanahan BPN se-Jawa Timur memperluas konteks perkara yang juga berkaitan dengan pengurusan HGB di wilayah Kabupaten Bogor. KPK menyebut uang yang diamankan di Kanwil BPN Jawa Timur tidak hanya dikaitkan dengan pemohon layanan, tetapi juga dengan setoran internal kantor pertanahan.

Perkara ini melibatkan unsur pejabat pertanahan dan pihak nonpemerintah. KPK menyebut empat tersangka, yakni Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry, sebagai pihak yang diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

KPK melakukan penggeledahan di sejumlah kantor BPN di Jawa Timur dalam rangka penyidikan. Dalam penggeledahan di Kantor BPN Mojokerto, penyidik menemukan amplop berisi uang, sementara dari Kanwil BPN Jawa Timur diamankan uang yang disebut berjumlah ratusan juta rupiah oleh laporan media.

KPK menahan seluruh tersangka untuk masa penahanan awal 20 hari, terhitung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Hukum

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.