Kabar18.com

Jumat, 25 September 2026

NTB Batasi Sampah ke TPA Kebon Kongok Jadi 200 Ton per Hari

Pemprov NTB menunda perluasan TPA Kebon Kongok hingga 2027 karena kebutuhan Rp35 miliar. Kuota sampah dipangkas dari 450 ton menjadi 200 ton per hari, membatasi ritase Mataram.

Oleh

Editor: Mursyid Sonsang

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Sebuah ekskavator kuning beroperasi di atas tumpukan sampah besar di tempat pembuangan akhir saat senja.
Ilustrasi: Sebuah ekskavator kuning beroperasi di atas tumpukan sampah besar di tempat pembuangan akhir saat senja. · Foto: Mumtahina Tanni / Pexels

Mataram — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat menunda perluasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kebon Kongok di Lombok Barat pada 22 September 2026 dan membatasi pasokan sampah menjadi 200 ton per hari dari sebelumnya 450 ton.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) NTB Didik Mahmud Gunawan Hadi mengatakan penundaan dilakukan karena keterbatasan anggaran. Proyek perluasan area penimbunan atau landfill itu membutuhkan Rp35 miliar dan direncanakan kembali dalam anggaran 2027.

Pembatasan tersebut menjadi langkah darurat karena kapasitas TPA Kebon Kongok semakin terbatas. Sampah yang selama ini masuk dari Kota Mataram dan Kabupaten Lombok Barat mencapai 400 hingga 450 ton per hari. Perubahan kuota membuat Kota Mataram harus membatasi ritase pembuangan sampah.

Pembatasan memengaruhi layanan sampah Mataram

Kebijakan ini penting bagi pembaca di Mataram dan Lombok Barat karena TPA Kebon Kongok menjadi tempat pembuangan sampah dari kedua wilayah tersebut. Penurunan kuota dari 450 ton menjadi 200 ton per hari berarti sebagian sampah tidak dapat langsung dikirim ke lokasi pembuangan seperti sebelumnya.

Tribun Lombok melaporkan bahwa pembatasan pembuangan berdampak pada Kota Mataram karena ritase pengangkutan sampah harus dibatasi. TPA Kebon Kongok berada di Desa Suka Makmur, Kabupaten Lombok Barat. Area perluasan yang direncanakan berada di antara landfill lama dan landfill baru yang saat ini digunakan sebagai jalan.

Rencana perluasan itu disebut menggunakan lahan seluas 27 are. Menurut laporan yang sama, penambahan lahan tersebut diperkirakan dapat memperpanjang usia pakai TPA Kebon Kongok selama dua tahun. Namun, pelaksanaan perluasan ditunda sampai 2027 karena anggaran belum tersedia.

Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat belum menyebutkan perubahan lain atas kebijakan pembatasan tersebut dalam laporan yang dirujuk.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Terbaru di Pemerintahan

  2. Berita utama hari ini

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.