Kabar18.com

Kamis, 1 Oktober 2026

OJK Berlakukan Aturan Pelaporan Insidental di Jakarta

OJK mulai memberlakukan aturan pelaporan insidental secara daring melalui sistem pelaporan terpusat bagi sektor pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon pada 1 Oktober 2026.

Oleh

Editor: Mursyid Sonsang

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Sebuah laptop menyala menampilkan baris kode di atas meja kayu dengan latar belakang ruangan.
Ilustrasi: Sebuah laptop menyala menampilkan baris kode di atas meja kayu dengan latar belakang ruangan. · Foto: Daniil Komov / Pexels

Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberlakukan aturan pelaporan insidental melalui Sistem Pelaporan OJK untuk sektor pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon mulai 1 Oktober 2026.

Ketentuan itu ditetapkan melalui Peraturan OJK Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pelaporan Insidental melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon. OJK juga menerbitkan Peraturan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor 8 Tahun 2026 sebagai pedoman teknisnya.

Pelaporan insidental wajib disampaikan oleh pihak yang diwajibkan berdasarkan peraturan perundang-undangan atau berdasarkan permintaan OJK. Laporan disampaikan secara daring melalui Sistem Pelaporan OJK dengan informasi yang lengkap, akurat, terkini, dan tepat waktu.

Mengapa aturan ini penting bagi pembaca

Penerapan aturan tersebut mengubah penyampaian laporan insidental yang sebelumnya masih dilakukan secara luring menjadi melalui sistem pelaporan terpusat. Bagi pelaku dan profesi di sektor yang diatur, perubahan ini berkaitan dengan tata cara penyampaian laporan kepada OJK.

OJK menyatakan penerbitan kedua peraturan itu memperkuat infrastruktur pelaporan sebagai bagian dari upaya meningkatkan efektivitas pengawasan melalui analisis data. Pedoman teknisnya mencakup ketentuan umum penyampaian laporan, daftar laporan yang disampaikan pelapor, serta format dan tata cara penyusunannya.

Pelaporan melalui sistem OJK mulai diimplementasikan pada tanggal berlakunya pedoman, yaitu 1 Oktober 2026. Sistem yang digunakan adalah Aplikasi Pelaporan Online OJK (APOLO).

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Hukum

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.