OJK Berlakukan Aturan Pelaporan Insidental di Jakarta
OJK mulai memberlakukan aturan pelaporan insidental secara daring melalui sistem pelaporan terpusat bagi sektor pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon pada 1 Oktober 2026.
Oleh Arsyid Muhamad
Editor: Mursyid Sonsang
· 2 menit baca
Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberlakukan aturan pelaporan insidental melalui Sistem Pelaporan OJK untuk sektor pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon mulai 1 Oktober 2026.
Ketentuan itu ditetapkan melalui Peraturan OJK Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pelaporan Insidental melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon. OJK juga menerbitkan Peraturan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor 8 Tahun 2026 sebagai pedoman teknisnya.
Pelaporan insidental wajib disampaikan oleh pihak yang diwajibkan berdasarkan peraturan perundang-undangan atau berdasarkan permintaan OJK. Laporan disampaikan secara daring melalui Sistem Pelaporan OJK dengan informasi yang lengkap, akurat, terkini, dan tepat waktu.
Mengapa aturan ini penting bagi pembaca
Penerapan aturan tersebut mengubah penyampaian laporan insidental yang sebelumnya masih dilakukan secara luring menjadi melalui sistem pelaporan terpusat. Bagi pelaku dan profesi di sektor yang diatur, perubahan ini berkaitan dengan tata cara penyampaian laporan kepada OJK.
OJK menyatakan penerbitan kedua peraturan itu memperkuat infrastruktur pelaporan sebagai bagian dari upaya meningkatkan efektivitas pengawasan melalui analisis data. Pedoman teknisnya mencakup ketentuan umum penyampaian laporan, daftar laporan yang disampaikan pelapor, serta format dan tata cara penyusunannya.
Pelaporan melalui sistem OJK mulai diimplementasikan pada tanggal berlakunya pedoman, yaitu 1 Oktober 2026. Sistem yang digunakan adalah Aplikasi Pelaporan Online OJK (APOLO).
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Politik
DPR Koordinasikan Kebijakan Ekonomi Bersama Pemerintah di Jakarta
DPR menggelar rapat koordinasi di Gedung Nusantara III, Jakarta, bersama pemerintah, Bank Indonesia, OJK, dan Danantara Indonesia. Pertemuan membahas…
Terbaru di Hukum

Berita utama hari ini

Baca juga





