Kabar18.com

Sabtu, 26 September 2026

OJK Cabut Izin Usaha BPRS Musyarakah Ummat Indonesia

OJK mencabut izin usaha BPRS Musyarakah Ummat Indonesia di Kota Tangerang pada 25 September 2026 setelah LPS meminta likuidasi. Seluruh kantor bank ditutup dan kegiatan usaha dihentikan.

Oleh

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Sebuah gembok besi terpasang mengunci pintu logam yang berkarat.
Ilustrasi: Sebuah gembok besi terpasang mengunci pintu logam yang berkarat. · Foto: K / Pexels

Tangerang — Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Musyarakah Ummat Indonesia di Kota Tangerang, Banten, pada 25 September 2026. Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-72/D.03/2026.

Mengapa ini penting: Nasabah terdampak karena kantor bank ditutup, kegiatan usaha dihentikan, dan penjaminan simpanan serta likuidasi beralih kepada LPS sejak 25 September 2026.

Pencabutan dilakukan setelah Lembaga Penjamin Simpanan memutuskan melikuidasi bank dan meminta OJK mencabut izin usahanya. OJK menyatakan langkah tersebut merupakan bagian dari pengawasan untuk memperkuat industri perbankan, melindungi kepentingan masyarakat, dan menjaga kepercayaan terhadap sektor jasa keuangan.

Masalah permodalan

OJK sebelumnya menetapkan BPRS Musyarakah Ummat Indonesia dalam status Bank Dalam Penyehatan pada 10 Desember 2025. Menurut laporan CNN Indonesia, penetapan itu dilakukan karena rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum bank berada di bawah 12 persen.

OJK kemudian menaikkan status bank menjadi Bank Dalam Resolusi pada 11 September 2026 setelah memberikan waktu kepada pengurus dan pemegang saham untuk melakukan upaya penyehatan. Upaya tersebut tidak menyelesaikan masalah permodalan.

Operasional dihentikan

Sejak izin usaha dicabut, seluruh kantor BPRS Musyarakah Ummat Indonesia ditutup untuk umum dan bank menghentikan seluruh kegiatan usaha. Direksi, dewan komisaris, dewan pengawas syariah, dan pemegang saham juga dilarang melakukan tindakan hukum yang berkaitan dengan aset dan kewajiban bank, kecuali dengan persetujuan tertulis dari LPS.

LPS selanjutnya menjalankan fungsi penjaminan simpanan dan proses likuidasi sesuai ketentuan yang berlaku. Penyelesaian hak dan kewajiban bank dilakukan oleh tim likuidasi yang dibentuk LPS.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Ekonomi & Keuangan

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.