OJK Minta Bank Perkuat Keamanan Siber Sebelum Bagi Dividen
OJK akan menyesuaikan pembagian dividen perbankan dengan kebutuhan investasi teknologi. Bank diminta menyisihkan sebagian laba untuk memperkuat keamanan siber dan menghadapi penipuan digital.
Oleh Kevin Mikael Januar
· 1 menit baca
Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Jumat, 2 Oktober 2026, menyatakan akan menyesuaikan kebijakan pembagian dividen industri perbankan dengan kebutuhan investasi teknologi dan penguatan keamanan siber.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan penyesuaian dividend payout ratio diperlukan karena investasi teknologi di industri perbankan membutuhkan biaya besar. Pemegang saham diminta mempertimbangkan penguatan bank untuk menghadapi serangan siber dan penipuan digital atau scamming.
Dengan kebijakan tersebut, bank tidak serta-merta membagikan seluruh laba kepada pemegang saham. Sebagian dana perlu disisihkan untuk memperkuat teknologi dan keamanan, dengan penerapan bertahap sesuai kondisi setiap bank.
Keamanan siber memengaruhi pembagian laba bank
Kebijakan pembagian dividen diarahkan agar kebutuhan penguatan teknologi tetap diperhitungkan sebelum laba dibagikan. OJK menyebut besaran dividend payout akan disesuaikan dengan kebutuhan penguatan teknologi masing-masing bank.
Besaran dana yang disisihkan akan mempertimbangkan kondisi masing-masing bank.
Langkah ini berkaitan dengan meningkatnya kebutuhan industri perbankan untuk menjaga layanan digital dan menghadapi risiko serangan siber serta penipuan. Bagi nasabah, penguatan teknologi dan keamanan menjadi bagian dari keandalan layanan perbankan digital yang digunakan dalam transaksi sehari-hari.
OJK menyatakan penyesuaian tersebut dapat diterapkan secara bertahap. Bank perlu menghitung kebutuhan penguatan teknologi dan keamanan sebelum menentukan laba yang dibagikan kepada pemegang saham.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Ekonomi & Keuangan
BEI Memperketat Syarat Pencatatan Saham Mulai 9 Oktober 2026
Bursa Efek Indonesia menerbitkan perubahan tahap kedua Peraturan Nomor I-A pada 7 Oktober 2026. Aturan yang mendapat persetujuan OJK itu berlaku 9 Okt…
Terbaru di Teknologi

Berita utama hari ini

Baca juga





