Kabar18.com

Senin, 5 Oktober 2026

OJK Perluas Cakupan  Pelaporan SLIK

Ojk Terbitkan Aturan Baru Pelaporan Dan Permintaan Informasi Debitur Melalui SLIK

Oleh

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ojk Terbitkan Aturan Baru Pelaporan Dan Permintaan Informasi Debitur Melalui SLIK
Ojk Terbitkan Aturan Baru Pelaporan Dan Permintaan Informasi Debitur Melalui SLIK

KABAR18.COM-Otoritas Jasa Keuangan  menambah perluasan cakupan pelaporan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Penambahan itu tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.03/2017 Tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur Melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (POJK SLIK) dalam rangka memperkuat dan mengembangkan sektor jasa keuangan serta infrastruktur pasar keuangan. 

“Ada lima penambahan pelaporan SLIK, “ terang Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi , Aman Santosa melalui keterangan resminya, Kamis (8/8/2024).

Aman menjelaskan, lima penambahan itu meliputi perusahaan asuransi yang memasarkan produk asuransi kredit dan/atau suretyship, perusahaan Asuransi Syariah yang memasarkan produk asuransi pembiayaan syariah dan/atau suretyship syariah, perusahaan penjaminan, perusahaan penjaminan syariah dan penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI/Fintech Peer to Peer Lending). 

Sebelumnya, pihak yang wajib menjadi Pelapor SLIK meliputi, Bank Umum, BPR, BPR Syariah, lembaga pembiayaan yang memberikan fasilitas penyediaan dana, perusahaan efek yang menjalankan kegiatan usaha sebagai perantara pedagang efek, lembaga pendanaan efek, LJK yang memberikan fasilitas penyediaan dana.

“Dengan adanya penambahan pihak yang wajib menyampaikan informasi pendukung aktivitas penyediaan dana pada SLIK, informasi terkait debitur akan menjadi lebih komprehensif dan mendukung industri jasa keuangan dalam melakukan manajemen risiko kredit atau pembiayaan dan/atau risiko asuransi atau penjaminan, serta kegiatan lainnya untuk mendukung pelaksanaan kegiatan usaha pada LJK,” sebut Aman. (***)

 

 

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Ekonomi & Keuangan

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.