OJK Terbitkan Lima POJK Dorong Transformasi Industri PPDP

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan lima Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) baru sebagai upaya untuk mendorong transformasi industri Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP).

Reporter: Rilis | Editor: Izwan Sholimin
OJK Terbitkan Lima POJK Dorong Transformasi Industri PPDP
OJK Terbitkan Lima POJK Dorong Transformasi Industri PPDP

KABAR18.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan lima Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) baru sebagai upaya untuk mendorong transformasi industri Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP).

Lima POJK yang telah diterbitkan pada akhir 2024 tersebut yaitu POJK Nomor 34 tahun 2024 tentang Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia bagi Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin, Dana Pensiun, serta Lembaga Khusus Bidang Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (POJK 34/2024) dan POJK Nomor 35 tahun 2024 tentang Perizinan dan Kelembagaan Dana Pensiun (POJK 35/2024).

Baca Juga: OJK Fokus Penguatan Pengawasan dan Penyelesaian Kasus di IKNB

Kemudian POJK Nomor 36 tahun 2024 tentang Perubahan atas POJK Nomor 69/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah (POJK 36/2024).

Selanjutnya POJK Nomor 37 tahun 2024 tentang Perubahan atas POJK Nomor 17/POJK.05/2017 tentang Prosedur dan Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Perasuransian dan Pemblokiran Kekayaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi dan Perusahaan Reasuransi Syariah (POJK 37/2024) serta POJK Nomor 38 tahun 2024 tentang Perubahan atas POJK Nomor 28/POJK.05/2015 tentang Pembubaran, Likuidasi, dan Kepailitan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah (POJK 38/2024).

Baca Juga: OJK Dorong Pengembangan UMKM sebagai Pertumbuhan Ekonomi Baru Daerah

Terbitnya lima POJK dimaksud selain dalam rangka penyempurnaan ketentuan sebagai pemenuhan amanat Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), juga ditujukan untuk mengakselerasi proses transformasi pada sektor PPDP untuk menjadi sektor industri yang sehat, kuat, dan mampu untuk tumbuh secara berkelanjutan, sehingga dapat memberikan kontribusi yang lebih signifikan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Pada sektor PPDP, Sumber Daya Manusia (SDM) yang memiliki kapasitas dan kompetensi yang tepat serta spesifik sesuai dengan karakteristik penyelenggaraan usaha dari masing-masing industri dapat berperan signifikan dalam mendukung keberlanjutan bisnis di tengah persaingan sektor jasa keuangan di era digital yang semakin pesat.

Baca Juga: Dian Ediana Rae Ditetapkan sebagai Anggota Dewan Komisioner Lps Ex-Officio OJK

Dengan pengaturan secara khusus mengenai pengembangan kualitas SDM bidang PPDP melalui POJK 34/2024, diharapkan akan membantu mewujudkan sektor keuangan yang inovatif, efisien, inklusif, dapat dipercaya, kuat, dan stabil sehingga dapat mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang kuat, seimbang, inklusif, dan berkelanjutan.

Salah satu upaya yang dapat dilakukan oleh industri PPDP dalam mendukung pengembangan kualitas SDM adalah melalui penyediaan dana yang direalisasikan untuk peningkatan kompetensi kerja atau pengembangan kompetensi lain di bidang teknis dan nonteknis. Selain itu, diperlukan sistem dan prosedur sebagai pedoman bagi industri PPDP dalam menyusun strategi pengembangan kualitas SDM secara berkelanjutan, sehingga dapat berkompetisi dengan tetap memperhatikan aspek kehati-hatian.

Pada sektor industri perasuransian, perkembangan bisnis yang sehat dan ekosistem yang mendukung merupakan kunci untuk memastikan keberlanjutan dan pertumbuhan jangka panjang bagi industri perasuransian. OJK bertanggung jawab untuk menjaga stabilitas dan integritas pasar serta melindungi kepentingan konsumen dengan terus berusaha menciptakan industri perasuransian yang kuat dan berkesinambungan, salah satunya yaitu melakukan penyempurnaan pengaturan mengenai penyelenggaraan usaha perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi, dan perusahaan reasuransi syariah.

Oleh karena itu, substansi yang diatur dalam POJK 36/2024 antara lain penyesuaian terhadap ketentuan mengenai perluasan ruang lingkup usaha, kerja sama dengan pihak lain, penyelesaian penanganan klaim dan pengaturan pembagian risiko untuk produk asuransi kredit perdagangan. Di samping itu, untuk mendukung perkembangan bisnis melalui penggunaan teknologi informasi dalam proses bisnis perusahaan, perlu juga mengatur layanan asuransi digital.

Selanjutnya, untuk memperkuat fungsi pengawasan dilakukan penguatan penegakan hukum dengan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai jenis sanksi administratif, serta prosedur dan tata cara pengenaan sanksi administratif bagi perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi, dan perusahaan reasuransi syariah. POJK 37/2024 juga bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penerapan mekanisme pengawasan berbasis risiko, termasuk mekanisme penetapan status dan tindak lanjut pengawasan.

Adapun penyesuaian pengaturan substansi dalam POJK 37/2024 yaitu mencakup penambahan jenis sanksi administratif, perubahan jangka waktu pengenaan sanksi administratif, perubahan prosedur dan tata cara pengenaan sanksi administratif, yang sebelumnya masih dilakukan secara bertahap menjadi berdasarkan supervisory judgement, jenis pelanggaran, serta pertimbangan yang digunakan oleh OJK dalam menentukan kategori pelanggaran dan jenis sanksi administratif yang dapat dikenakan.

Terakhir dari sisi aspek kelembagaan, dalam rangka mendukung efektivitas pelaksanaan pembubaran, likuidasi, dan kepailitan perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi, dan perusahaan reasuransi syariah, dilakukan penyesuaian ketentuan dengan diterbitkan POJK 38/2024. Praktik pelaksanaan likuidasi yang saat ini berjalan dinilai masih kurang efektif untuk menyelesaikan permasalahan yang timbul saat proses likuidasi. Penyempurnaan yang dilakukan antara lain melengkapi dan mempertegas ketentuan mengenai keanggotaan tim likuidasi, penggunaaan hasil pengembangan dana jaminan dalam pelaksanaan likuidasi, serta penambahan ketentuan mengenai tata cara penundaan kewajiban pembayaran utang.

Pada sektor industri dana pensiun, POJK 35/2024 memuat ketentuan pelaksanaan dari beberapa amanat pengaturan UU P2SK. POJK dimaksud merupakan penyesuaian atas 6 (enam) POJK yang telah ada sebelumnya, mengenai pembubaran dan likuidasi dana pensiun, pengesahan pendirian dana pensiun, perubahan peraturan dana pensiun, persyaratan pengurus dan dewan pengawas, penyelenggaran program pensiun berdasarkan prinsip syariah, dan tata kelola dana pensiun.

Dari sisi perizinan, POJK 35/2024 tersebut memuat ketentuan yang bertujuan untuk mendorong proses pendirian dana pensiun didukung dengan perencanaan yang baik dan pertimbangan yang komperehensif melalui aturan persyaratan bagi pemberi kerja atau pendiri, termasuk penambahan ketentuan persyaratan bagi manajer investasi menjadi salah satu pihak yang dapat mendirikan DPLK.

Di samping itu, substansi utama yang diatur dalam POJK 35/2024 antara lain penambahan ketentuan isi minimum peraturan dana pensiun, organisasi dana pensiun termasuk fungsi yang wajib dimiliki, tata kelola dana pensiun mencakup jumlah dan komposisi pengurus, dewan pengawas, dan dewan pengawas syariah, serta aturan mengenai pembubaran dan likuidasi dana pensiun.

Proses penyusunan lima POJK ini telah melibatkan stakeholder dan mempertimbangkan masukan dari industri PPDP secara imbang. Selain itu, pemberlakuan lima POJK ini juga diberikan jangka waktu peralihan sejak tanggal POJK diundangkan, sehingga diharapkan pelaku industri memiliki waktu yang cukup untuk melakukan persiapan dan ketentuan dalam lima POJK dimaksud dapat diimplementasikan dengan efektif dan berdaya guna bagi perkembangan industri PPDP.

Dengan terbitnya regulasi ini, OJK berharap akan menciptakan industri PPDP yang lebih stabil, transparan, dapat memberikan perlindungan yang maksimal bagi konsumen, serta dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri PPDP.

Selain itu, dengan kebijakan dan pengaturan yang tepat, OJK berharap industri PPDP dapat tumbuh secara sehat, inklusif, dan siap menghadapi tantangan yang ada.***

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Kabar Lainnya

Kabar Lainnya