OJK Tunjuk BEI Penyelenggara Bursa Karbon
Oleh Arsyid Muhamad
· 1 menit baca
JAKARTA,KABAR18.COM-Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi ditunjuk oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjadi penyelenggara bursa karbon.
Dalam keterangan resmi, Senin (18/9), OJK resmi memberikan izin usaha sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK.
“Pemberian izin usaha kepada PT Bursa Efek Indonesia sebagai Penyelenggara Bursa Karbon didasarkan pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 12/SEOJK.04/2023 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon,” ujar Kepala Departemen Perizinan Pasar Modal OJK, Luthfy Zain Fuady dalam rilis tersebut.
Bursa karbon akan meluncur secara resmi pada tanggal 26 September 2023.
Jadwal peluncuran bursa karbon tersebut disampaikan oleh Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar.
“Rencananya peluncuran bursa karbon perdana akan dilakukan pada 26 September ini,” ujarnya dalam acara Seminar Nasional Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca & Peluang Perdagangan Karbon di Indonesia di Jambi, Senin (18/9).
Terkait unit karbon yang diperdagangkan, ada dua jenis instrumen unit, yaitu Persetujuan Teknis Batas Atas Emisi Pelaku Usaha (PTBAE-PU) dan Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (SPE-GRK).
Sementara, pengaturan harga di Bursa Karbon akan mengikuti mekanisme pasar.(***)
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Teknologi
OJK Minta Bank Perkuat Keamanan Siber Sebelum Bagi Dividen
OJK akan menyesuaikan pembagian dividen perbankan dengan kebutuhan investasi teknologi. Bank diminta menyisihkan sebagian laba untuk memperkuat keaman…
Terbaru di Ekonomi & Keuangan

Berita utama hari ini

Baca juga





