Kabar18.com

Kamis, 5 November 2026

Ombudsman Pantau TKA 2026 di Jakarta

Ombudsman RI memantau TKA 2026 di posko Kemendikdasmen dan SMA Negeri 32 Jakarta pada 4 November 2026. Pengawasan mencakup koordinasi, kendala peserta, dan pemenuhan hak murid.

Oleh

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Sebuah pensil kayu diletakkan di atas lembar jawaban ujian pilihan ganda.
Ilustrasi: Sebuah pensil kayu diletakkan di atas lembar jawaban ujian pilihan ganda. · Foto: Tanpa nama / rawpixel (Openverse), CC0

Jakarta — Ombudsman Republik Indonesia memantau pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2026 di Posko Pelaksanaan TKA Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta SMA Negeri 32 Jakarta pada 4 November 2026. Pemantauan ini ditujukan untuk memastikan asesmen berlangsung transparan, akuntabel, dan tetap memenuhi hak seluruh murid.

Anggota Ombudsman RI Maneger Nasution melakukan kunjungan ke posko Kemendikdasmen dan peninjauan langsung di SMA Negeri 32 Jakarta. Dalam kegiatan itu, Ombudsman melihat mekanisme koordinasi, pengawasan, serta penanganan berbagai dinamika yang muncul selama TKA berlangsung.

Ombudsman juga menyoroti perlunya perhatian terhadap murid yang membutuhkan penanganan khusus, termasuk penyandang disabilitas dan peserta yang menghadapi kendala teknis atau persoalan lain saat asesmen. Pemantauan langsung diharapkan membantu mengidentifikasi persoalan agar dapat segera ditindaklanjuti dengan langkah korektif.

Pengawasan menentukan pemenuhan hak murid

Bagi pembaca, pengawasan ini berkaitan langsung dengan keadilan dalam pelaksanaan asesmen pendidikan. Transparansi dan akuntabilitas diperlukan agar prosedur ujian dapat dipantau, sementara dukungan khusus memastikan hambatan teknis maupun kebutuhan aksesibilitas tidak menghilangkan hak murid untuk mengikuti TKA.

Ombudsman menilai keberadaan Posko TKA menjadi bagian penting dalam memastikan kualitas pelayanan publik di bidang pendidikan. Selain pemantauan lapangan, Ombudsman membuka kanal pengaduan melalui kantor perwakilan di seluruh provinsi. Laporan dan masukan masyarakat akan menjadi catatan pengawasan terhadap penyelenggaraan TKA.

Pemantauan tersebut melanjutkan perhatian Ombudsman terhadap kesiapan sarana dan prasarana, dukungan teknis, serta penanganan kendala peserta dalam pelaksanaan TKA 2026. Masyarakat dapat menyampaikan laporan apabila menemukan dugaan penyimpangan prosedur, perlakuan diskriminatif, ketidakjelasan informasi, atau kendala pelayanan yang tidak ditangani sebagaimana mestinya.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Pendidikan

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.