Kabar18.com

Kamis, 5 November 2026

Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional Diperingati 5 November

Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional diperingati setiap 5 November berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1993 untuk meningkatkan kepedulian terhadap flora dan fauna Indonesia.

Oleh

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Dua kuntum bunga anggrek putih dengan bagian tengah ungu mekar di antara dedaunan hijau.
Ilustrasi: Dua kuntum bunga anggrek putih dengan bagian tengah ungu mekar di antara dedaunan hijau. · Foto: Valeria Drozdova / Pexels

Indonesia — Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional diperingati pada 5 November 2026 sebagai momentum untuk meningkatkan kepedulian terhadap flora dan fauna Indonesia. Peringatan tersebut berlangsung secara nasional, bukan sebagai kegiatan yang terbatas pada satu daerah.

Mengapa ini penting: Pembaca memperoleh informasi tentang dasar hukum, tujuan, serta enam flora dan fauna yang menjadi simbol nasional dalam peringatan pada 5 November 2026.

Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1993 tentang Satwa dan Bunga Nasional. Menurut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, penetapan itu bertujuan meningkatkan kepedulian, perlindungan, dan pelestarian puspa serta satwa nasional.

Enam simbol nasional

Keputusan tersebut menetapkan tiga jenis bunga sebagai puspa nasional: melati putih sebagai Puspa Bangsa, anggrek bulan sebagai Puspa Pesona, dan padma raksasa atau Rafflesia arnoldii sebagai Puspa Langka.

Tiga satwa juga ditetapkan sebagai simbol nasional, yaitu komodo sebagai Satwa Nasional, ikan siluk merah atau arwana sebagai Satwa Pesona, serta elang Jawa sebagai Satwa Langka.

Menurut Radio Republik Indonesia, peringatan ini mendorong perlindungan habitat, pencegahan perburuan dan perdagangan satwa dilindungi, serta edukasi mengenai pentingnya menjaga keseimbangan ekosistem. Bentuk kegiatan yang disebut antara lain penanaman pohon, kampanye lingkungan, edukasi konservasi, dan pengamatan satwa.

Keppres Nomor 4 Tahun 1993 ditetapkan di Jakarta pada 9 Januari 1993. Keputusan itu menyebut kekayaan flora dan fauna Indonesia memiliki keunikan, kelangkaan, nilai budaya, dan nilai kebanggaan nasional yang perlu dilindungi, dilestarikan, serta dimanfaatkan secara berkelanjutan.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Terbaru di Lingkungan

  2. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.