Kabar18.com

Selasa, 20 Oktober 2026

Pemerintah Nyatakan Penanganan Darurat Cesium-137 Selesai

Pemerintah menyatakan penanganan darurat kontaminasi Cesium-137 di Cikande selesai pada 19 Oktober 2026. Pemeriksaan menemukan 11 orang terkontaminasi internal dari 9.950 orang yang diperiksa.

Oleh

· 2 menit baca

Cikande — Pemerintah menyatakan fase penanganan kedaruratan kontaminasi radioaktif Cesium-137 di Kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang, Banten, selesai pada 19 Oktober 2026. Pernyataan itu disampaikan setelah rangkaian pemulihan lingkungan, pemeriksaan kesehatan, dan penguatan pengawasan pangan selama setahun terakhir.

Mengapa ini penting: Pengakhiran fase darurat mengubah status penanganan di Cikande, tetapi pemeriksaan kesehatan, pengawasan kawasan, dan sertifikasi pangan tetap berjalan.

Menurut laporan CNNIndonesia.com dan Tribunnews, pemerintah tetap menjalankan penanganan lanjutan sesuai kewenangan tiap instansi meski fase kedaruratan berakhir. Pengawasan kawasan industri dan produk pangan dari wilayah terdampak juga berlanjut.

Inspeksi Badan Riset dan Inovasi Nasional serta Badan Pengawas Tenaga Nuklir pada 24 September 2026 terhadap 12 lokasi terdampak menunjukkan laju dosis radiasi berada di bawah ambang batas dan tidak menemukan kontaminasi baru. Pemerintah menyatakan kawasan itu terkendali sehingga aktivitas industri dapat kembali berjalan normal.

Di sektor kesehatan, Kementerian Kesehatan memeriksa 9.950 orang yang berisiko terdampak. Sebanyak 11 orang terdeteksi mengalami kontaminasi internal melalui pemeriksaan Whole Body Counter. Mereka telah mendapat pengobatan Prussian Blue dan pemantauan kesehatan; kondisi seluruhnya dilaporkan baik, serta tidak ditemukan kasus baru.

Pengawasan keamanan pangan tetap menjadi bagian dari penanganan lanjutan. Pemerintah menyatakan produk pangan yang diproduksi atau dikirim dari area terkait harus menjalani pengujian dan sertifikasi sesuai ketentuan sebelum diekspor.

Tribunnews melaporkan proses hukum terkait dugaan pencemaran lingkungan masih berlangsung. Fase darurat yang berakhir pada 19 Oktober tidak menghentikan kegiatan pemantauan dan penanganan oleh instansi terkait.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Kesehatan

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.