BPOM Temukan 38 Obat Bahan Alam Ilegal di Indonesia
BPOM mengumumkan temuan 38 produk obat bahan alam ilegal dan berbahaya dari pengawasan selama Juli 2026. Pengawasan mencakup pengujian serta penelusuran fasilitas produksi dan distribusi.
Oleh Asyinta Sastra
· 2 menit baca
Jakarta — Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan pada 17 Oktober 2026 temuan 38 produk obat bahan alam ilegal dan berbahaya di Indonesia dari pengawasan selama Juli 2026. Informasi tersebut diperbarui pada 18 Oktober 2026.
Temuan itu berasal dari pengambilan sampel, pengujian produk, serta penelusuran fasilitas produksi dan distribusi. Pengawasan mencakup peredaran produk obat bahan alam di pasar luring dan melalui perdagangan daring.
BPOM menemukan bahan kimia obat (BKO) pirimidenafil pada produk obat bahan alam. Lembaga tersebut juga mencatat produk tanpa izin edar yang mengandung BKO lain, antara lain sildenafil, sibutramin, deksametason, dan parasetamol.
Daftar temuan mencakup produk seperti EXE, Duramax, Yubokki, Dodol Jamu Pusaka Ayah, Firefox Woman Supplies, Machocan Plus, Kuat Lelaki Dayak, Strong Man Coffee, New Tangkur Ganas, dan Chang San. Daftar lengkap dalam laporan BPOM dan pemberitaan terkait berjumlah 38 produk.
Peredaran obat ilegal perlu diwaspadai masyarakat
Informasi ini penting bagi pembaca karena produk obat bahan alam yang mengandung BKO atau tidak memiliki izin edar tidak memenuhi ketentuan peredaran obat. Masyarakat perlu memeriksa legalitas dan komposisi produk sebelum membeli atau mengonsumsinya, terutama pada kanal perdagangan daring.
Pengawasan BPOM pada Juli 2026 menjadi dasar pengumuman tersebut. Prosesnya meliputi pengambilan sampel, pengujian, serta penelusuran sarana produksi dan distribusi untuk mengidentifikasi produk yang beredar.
Laporan yang tersedia menyebut temuan 38 produk sebagai hasil pengawasan periode Juli 2026. Tidak ada keterangan tambahan mengenai tindakan lanjutan yang dilakukan setelah informasi diperbarui pada 18 Oktober 2026.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Teknologi
Kriptografi Pascakuantum Disiapkan untuk Lindungi Data Digital Indonesia
Pemerintah Indonesia menyiapkan penguatan keamanan siber dan kriptografi pascakuantum untuk melindungi data digital dari risiko komputasi kuantum.
Terbaru di Kesehatan

Berita utama hari ini

Baca juga




