Kabar18.com

Senin, 19 Oktober 2026

BPOM Temukan 38 Obat Bahan Alam Ilegal di Indonesia

BPOM mengumumkan temuan 38 produk obat bahan alam ilegal dan berbahaya dari pengawasan selama Juli 2026. Pengawasan mencakup pengujian serta penelusuran fasilitas produksi dan distribusi.

Oleh

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Kapsul obat bersama jahe, bawang putih, dan bunga putih di atas meja marmer.
Ilustrasi: Kapsul obat bersama jahe, bawang putih, dan bunga putih di atas meja marmer. · Foto: Nataliya Vaitkevich / Pexels

Jakarta — Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan pada 17 Oktober 2026 temuan 38 produk obat bahan alam ilegal dan berbahaya di Indonesia dari pengawasan selama Juli 2026. Informasi tersebut diperbarui pada 18 Oktober 2026.

Temuan itu berasal dari pengambilan sampel, pengujian produk, serta penelusuran fasilitas produksi dan distribusi. Pengawasan mencakup peredaran produk obat bahan alam di pasar luring dan melalui perdagangan daring.

BPOM menemukan bahan kimia obat (BKO) pirimidenafil pada produk obat bahan alam. Lembaga tersebut juga mencatat produk tanpa izin edar yang mengandung BKO lain, antara lain sildenafil, sibutramin, deksametason, dan parasetamol.

Daftar temuan mencakup produk seperti EXE, Duramax, Yubokki, Dodol Jamu Pusaka Ayah, Firefox Woman Supplies, Machocan Plus, Kuat Lelaki Dayak, Strong Man Coffee, New Tangkur Ganas, dan Chang San. Daftar lengkap dalam laporan BPOM dan pemberitaan terkait berjumlah 38 produk.

Peredaran obat ilegal perlu diwaspadai masyarakat

Informasi ini penting bagi pembaca karena produk obat bahan alam yang mengandung BKO atau tidak memiliki izin edar tidak memenuhi ketentuan peredaran obat. Masyarakat perlu memeriksa legalitas dan komposisi produk sebelum membeli atau mengonsumsinya, terutama pada kanal perdagangan daring.

Pengawasan BPOM pada Juli 2026 menjadi dasar pengumuman tersebut. Prosesnya meliputi pengambilan sampel, pengujian, serta penelusuran sarana produksi dan distribusi untuk mengidentifikasi produk yang beredar.

Laporan yang tersedia menyebut temuan 38 produk sebagai hasil pengawasan periode Juli 2026. Tidak ada keterangan tambahan mengenai tindakan lanjutan yang dilakukan setelah informasi diperbarui pada 18 Oktober 2026.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Kesehatan

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.