Kabar18.com

Senin, 12 Oktober 2026

Polda Bali Gagalkan Dugaan Penyelundupan 22 Penyu Hijau di Serangan

Polda Bali menemukan 22 penyu hijau hidup di atas perahu tanpa awak di pesisir Pulau Serangan pada 10 Oktober 2026. BKSDA Bali memeriksa kondisi satwa sebelum rencana pelepasliaran.

Oleh

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Seekor penyu laut sedang berenang di permukaan air laut biru yang jernih.
Ilustrasi: Seekor penyu laut sedang berenang di permukaan air laut biru yang jernih. · Foto: Petr Ganaj / Pexels

Pulau Serangan — Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara Polda Bali menggagalkan dugaan penyelundupan 22 penyu hijau hidup di perairan Pulau Serangan, Denpasar Selatan, pada Sabtu, 10 Oktober 2026.

Mengapa ini penting: Pembaca mendapat informasi tentang penanganan 22 penyu hijau yang ditemukan di Serangan serta tahapan pemeriksaan sebelum satwa itu dilepasliarkan.

Menurut Polda Bali dan laporan CNN Indonesia, petugas menemukan penyu-penyu itu di atas perahu tanpa awak yang berada di pesisir Pantai Serangan. Polisi menduga pihak yang membawa satwa tersebut melarikan diri setelah mengetahui kedatangan petugas.

Pengungkapan bermula dari patroli dan informasi mengenai dugaan aktivitas penyelundupan penyu. Setelah memeriksa perahu, petugas menemukan 22 penyu hijau dengan nama ilmiah Chelonia mydas dalam kondisi hidup. Polisi kemudian mengamankan perahu dan mengevakuasi seluruh penyu untuk mendapat perawatan.

Balai Konservasi Sumber Daya Alam Bali dilibatkan untuk memeriksa kondisi kesehatan satwa. Polda Bali menyatakan penyu-penyu itu akan dilepasliarkan kembali ke habitatnya setelah pemeriksaan selesai dan kondisinya dinyatakan memungkinkan.

Tim Subdirektorat Penegakan Hukum Ditpolairud Polda Bali masih menyelidiki identitas pemilik perahu serta pihak yang diduga terlibat. Berdasarkan keterangan kepolisian yang dikutip CNN Indonesia dan Balipost, penyelidikan juga diarahkan untuk mengejar terduga pelaku yang meninggalkan perahu tersebut.

Kasus ini ditangani sebagai dugaan pelanggaran terhadap ketentuan perlindungan satwa dilindungi. Polisi menyebut ancaman pidana yang dapat dikenakan adalah penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp100 juta.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Terbaru di Pariwisata

  2. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.