Imigrasi Ngurah Rai Periksa 13 WNA dari Canggu, Seminyak, dan Umalas soal Izin Tinggal
Operasi gabungan Imigrasi Ngurah Rai, Kanwil Ditjen Imigrasi Bali, dan Polda Bali mengamankan 13 warga asing di tiga kawasan wisata Badung. Mereka diperiksa atas dugaan penyalahgunaan izin tinggal dan terancam deportasi.
Oleh Asyinta Sastra
Penanggung Jawab Redaksi: Mursyid Sonsang
· 3 menit baca
Badung — Tiga belas warga negara asing (WNA) diamankan dalam operasi gabungan Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Bali, dan Polda Bali di Canggu, Seminyak, dan Umalas, Kamis, 17 September 2026. Mereka diduga menyalahgunakan izin tinggal untuk prostitusi dan kini diperiksa.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Muhamad Novyandri memaparkan hasil operasi itu di Badung, Jumat, 18 September. Menurut dia, penindakan berangkat dari laporan masyarakat yang kemudian didalami petugas di lapangan. Operasi dimulai sekitar pukul 17.00 Wita, dan penindakan berlangsung pada Kamis malam.
Dari 13 orang itu, 12 perempuan dan satu laki-laki. Imigrasi mencatat tujuh di antaranya warga Nigeria, empat warga Rusia, satu warga Kazakhstan, dan satu warga Ukraina. Delapan orang diamankan di Umalas, tiga di Seminyak, dan dua di Canggu. Kabar18 tidak memuat identitas mereka: semuanya masih menjalani pemeriksaan dan dugaan itu belum diputus lewat proses hukum.
Catatan izin tinggal mereka beragam. Di Canggu, menurut Imigrasi, seorang perempuan memegang izin tinggal pekerja jarak jauh (remote worker) yang masih berlaku sampai 8 November 2026. Seorang laki-laki yang diduga berperan sebagai fasilitator tercatat memegang izin tinggal terbatas (ITAS) investor yang sudah berakhir sejak 14 Oktober 2025. Di Seminyak, tiga orang memakai izin tinggal kunjungan program magang yang telah kedaluwarsa.
Petugas, kata Novyandri, mengumpulkan bahan keterangan, melakukan penyamaran, lalu memverifikasi temuan di sejumlah platform daring. Menurut Imigrasi, penelusuran itu mencakup pemesanan lewat WhatsApp, sebuah kanal Telegram, dan sebuah platform daring yang diduga dipakai untuk promosi, sebelum petugas mengawasi sejumlah vila dan sebuah apartemen.
Mengapa ini penting
Canggu, Seminyak, dan Umalas berada di Kecamatan Kuta dan Kuta Utara, kawasan wisata di Kabupaten Badung. Perkara ini memperlihatkan bahwa pengawasan orang asing tidak berhenti di konter kedatangan bandara. Pengawasan berlanjut ke vila dan apartemen tempat mereka tinggal, dan kini juga ke ruang percakapan digital.
Tiga jenis izin yang muncul dalam perkara ini, yakni pekerja jarak jauh, investor, dan kunjungan magang, masing-masing punya peruntukan sendiri. Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian memberi pejabat imigrasi wewenang menjatuhkan tindakan administratif kepada orang asing yang kegiatannya patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum, atau yang tidak menghormati maupun menaati peraturan perundang-undangan. Bentuknya antara lain pembatalan izin tinggal, pengenaan biaya beban, deportasi, dan pencantuman dalam daftar penangkalan. Orang asing dapat mengajukan keberatan kepada menteri, tetapi menurut undang-undang yang sama keberatan itu tidak menunda pelaksanaan tindakan.
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Bali Ramdhani menempatkan operasi ini sebagai bagian dari upaya menjaga Bali tetap aman dan memastikan warga asing menghormati hukum serta nilai sosial budaya setempat. Ia menyatakan lembaganya mendukung pariwisata Bali, tetapi "tidak memberi ruang bagi WNA yang menyalahgunakan izin tinggal".
Angka kunci
- 13 WNA diamankan: 12 perempuan dan satu laki-laki.
- Asal negara: Nigeria (7), Rusia (4), Kazakhstan (1), Ukraina (1).
- Lokasi: Umalas (8 orang), Seminyak (3), Canggu (2).
- Tiga pemegang izin kunjungan magang tercatat melebihi masa tinggal 58, 94, dan 134 hari.
- Lima tahun: lama penangkalan yang mengancam, di samping deportasi.
Apa selanjutnya
Ke-13 WNA dibawa ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk pemeriksaan lanjutan yang mencakup identitas, dokumen perjalanan, izin tinggal, dan keterangan awal. Dalam keterangan pers yang dikutip RRI pada Sabtu, 19 September 2026, Novyandri menyebut pemeriksaan masih berjalan, terutama soal dugaan pelanggaran Pasal 75 dan kemungkinan pelanggaran pidana lain.
Novyandri mengatakan mereka terancam deportasi dan penangkalan selama lima tahun, hingga proses pidana sesuai ketentuan yang berlaku. Ramdhani menambahkan, Imigrasi akan memperketat pemantauan atas keberadaan dan aktivitas warga asing di Bali dengan menggandeng masyarakat serta instansi lain.
Sumber
- ANTARA Bali — Imigrasi jaring 13 WNA di Bali
- ANTARA Bali — Penelusuran Imigrasi lewat aplikasi pesan instan
- RRI — Imigrasi Ngurah Rai amankan belasan WNA dalam operasi gabungan
- CNN Indonesia — 13 WN Nigeria hingga Rusia diamankan di Bali
- Ditjen Imigrasi — UU Keimigrasian Bab VII: Tindakan Administratif Keimigrasian
Berita berikutnya

MotoGP Mandalika Tiga Pekan Lagi: Persiapan 95 Persen, 66 Penerbangan Tambahan ke Lombok
InJourney menyatakan persiapan Grand Prix of Indonesia 9–11 Oktober 2026 sudah 95 persen dan Pemprov NTB siap menjadi tuan rumah. Maskapai mengajukan…

