Kabar18.com

Jumat, 23 Oktober 2026

Polda Bali Tetapkan Tujuh Tersangka Penyelewengan BBM di Bali

Polda Bali menetapkan tujuh tersangka dalam perkara penyelewengan BBM bersubsidi. Polisi mengungkap penimbunan 300 liter solar di Tabanan dan penjualan Pertalite melalui Facebook Marketplace.

Oleh

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Deretan jeriken plastik warna-warni digantung di bawah atap sebuah bengkel atau kios.
Ilustrasi: Deretan jeriken plastik warna-warni digantung di bawah atap sebuah bengkel atau kios. · Foto: Luis Quintero / Pexels

Bali — Kepolisian Daerah Bali menetapkan tujuh tersangka dalam pengungkapan dugaan penyelewengan bahan bakar minyak bersubsidi di sejumlah wilayah Bali pada Oktober 2026. Kasus itu mencakup penimbunan 300 liter solar bersubsidi di Kabupaten Tabanan dan penjualan Pertalite dengan harga tinggi melalui Facebook Marketplace.

Dalam perkara di Tabanan, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali mengamankan IMS, 64, yang diduga membeli solar bersubsidi menggunakan barcode kendaraan dan rekomendasi pembelian untuk pertanian. Polisi menyebut solar tersebut ditampung dalam jeriken untuk dijual kembali. Dari lokasi, petugas menyita 300 liter solar bersubsidi, satu mobil Suzuki Carry, serta jeriken.

Enam tersangka lain diduga membeli Pertalite lalu menjualnya kembali dalam botol berukuran 1,5 liter dengan harga Rp50.000 hingga Rp100.000 per botol. Penawaran dilakukan melalui Facebook Marketplace dan transaksi menggunakan sistem cash on delivery atau pembayaran tunai saat barang diserahkan.

Enam tersangka itu berinisial F, 31, yang ditangani Polresta Denpasar; PSAA, 25, GAW, 17, dan GR, 31, yang ditangani Polres Buleleng; U, 27, di wilayah Dalung, Kabupaten Badung; serta IGRA, 23, di wilayah Batubulan, Kabupaten Gianyar.

Penindakan menjaga distribusi BBM bersubsidi

Pengungkapan ini penting bagi pembaca karena menyangkut distribusi energi yang mendapat subsidi pemerintah. Penjualan kembali dengan harga lebih tinggi dapat mengurangi akses masyarakat terhadap Pertalite dan solar bersubsidi serta mengganggu penyaluran sesuai peruntukan.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ketentuan tersebut memuat ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar.

Penanganan perkara dilakukan oleh Polda Bali bersama Polresta Denpasar, Polres Buleleng, Polres Badung, dan Polres Gianyar. Laporan kepolisian menyebut barang bukti lain dalam perkara penjualan Pertalite berupa botol dan wadah berisi bahan bakar, uang hasil penjualan, serta kendaraan yang diduga digunakan untuk mendukung kegiatan tersebut.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Hukum

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.