Polri Tangkap Buron Judi Daring FP di Thailand
Polri menangkap buronan judi daring berinisial FP di Thailand dan memulangkannya ke Indonesia. Perkara tiga situs judi itu memiliki perputaran uang sekitar Rp1 triliun pada Januari-April 2026.
Oleh Arsyid Muhamad
Editor: Mursyid Sonsang
· 2 menit baca
Bangkok — Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia menangkap buronan perkara dugaan perjudian daring berinisial FP di Thailand pada 22 September 2026. Polri mengumumkan penangkapan dan pemulangan FP ke Indonesia pada 26 September 2026.
Penangkapan dilakukan melalui kerja sama dengan Divisi Hubungan Internasional Polri, National Central Bureau Interpol, Kepolisian Thailand, dan Imigrasi Thailand. Setelah dibawa ke Indonesia, FP menjalani proses hukum atas dugaan keterlibatannya dalam perkara perjudian daring.
FP disebut terkait dengan pengelolaan tiga situs perjudian daring, yaitu Empire88, 1XBET, dan AJ8KEREN. Ketiga situs tersebut menawarkan permainan slot, kasino, dan judi bola.
Menurut hasil penyidikan yang dikutip dalam laporan, perputaran uang dari aktivitas perjudian pada ketiga situs itu mencapai sekitar Rp1 triliun selama Januari hingga April 2026. Laporan juga menyebut penyidik sebelumnya telah menangkap lima tersangka pada 13 dan 21 Juli 2026.
Penangkapan lintas negara memperkuat penanganan perkara judol
Perkara ini relevan bagi pembaca nasional karena penanganannya melibatkan koordinasi penegak hukum Indonesia dan otoritas Thailand. Pemulangan tersangka memungkinkan proses hukum atas dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan aktivitas perjudian daring dan aliran dana melalui sejumlah situs internasional.
Polri menyatakan FP telah berada di Indonesia untuk menjalani pemeriksaan. Laporan yang tersedia tidak menyebut tahap persidangan atau jadwal proses hukum berikutnya.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini
Terbaru di Hukum

Berita utama hari ini

Baca juga





