Kabar18.com

Jumat, 6 November 2026

Samin Tan Didakwa Menambang Ilegal di Jakarta Pusat

Samin Tan didakwa dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan tambang batu bara PT Asmin Koalindo Tuhup. Jaksa menyebut kegiatan ilegal berlangsung pada 2017 hingga 2025.

Oleh

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Alat derek dan buldoser memuat tumpukan batu bara di atas tongkang di laut.
Ilustrasi: Alat derek dan buldoser memuat tumpukan batu bara di atas tongkang di laut. · Foto: Dapur Melodi / Pexels

Jakarta Pusat — Pengusaha batu bara Samin Tan didakwa melakukan penambangan, pengangkutan, dan penjualan batu bara secara ilegal dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (5/11/2026). Dakwaan itu mencakup kegiatan pada periode 2017 hingga 2025.

Jaksa penuntut umum menyebut Samin Tan merupakan pemilik manfaat PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT). Ia didakwa tetap menjalankan kegiatan pertambangan setelah Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara milik PT AKT diakhiri berdasarkan keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral pada 19 Oktober 2017.

Menurut dakwaan, kegiatan tersebut berlangsung di wilayah tambang PT AKT dalam kawasan hutan di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah. Jaksa juga menyebut Samin Tan memerintahkan Direktur PT AKT Bagus Jaya Wardhana untuk melanjutkan penambangan, pengangkutan, dan penjualan batu bara.

Dakwaan menyangkut pengelolaan tambang setelah izin berakhir

Perkara ini penting bagi pembaca karena menyangkut dugaan pengelolaan pertambangan batu bara setelah perjanjian usaha pertambangan perusahaan berakhir. Jaksa mendakwa kegiatan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp17,7 triliun. Detik.com memuat nilai audit sebesar Rp 17.745.627.652.570,30, sedangkan Liputan6.com menyebut kerugian negara Rp 17,7 triliun.

Sidang pembacaan dakwaan digelar pada 5 November 2026, sementara laporan mengenai perkara tersebut terbit pada 5 dan 6 November 2026. Samin Tan didakwa dalam perkara dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan pertambangan batu bara PT AKT. Laporan yang tersedia tidak menyebut jadwal persidangan berikutnya.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Entrepreneur

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.