Kabar18.com

Rabu, 7 Oktober 2026

Satgas PKH Serahkan Rp13,24 Triliun dan 259.230 Hektare Hutan ke Negara

Satgas Penertiban Kawasan Hutan menyerahkan Rp13,24 triliun kepada negara dan mengembalikan penguasaan 259.230,73 hektare kawasan hutan dalam penyerahan tahap VIII pada 6 Oktober 2026.

Oleh

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Hamparan kanopi pepohonan hutan hijau lebat yang diterpa cahaya matahari.
Ilustrasi: Hamparan kanopi pepohonan hutan hijau lebat yang diterpa cahaya matahari. · Foto: Diego Girón / Pexels

Jakarta — Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyerahkan Rp13.241.335.681.910,13 kepada negara dan mengembalikan penguasaan atas 259.230,73 hektare kawasan hutan pada 6 Oktober 2026. Presiden Prabowo Subianto menyaksikan penyerahan itu di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta.

Dana tersebut diserahkan melalui Kementerian Keuangan untuk disetorkan ke kas negara. Kejaksaan Agung menyebut dana itu berasal dari tiga sumber: denda administratif bidang kehutanan, penerimaan negara bukan pajak dari penanganan tindak pidana khusus, dan penerimaan pajak wajib pajak yang ditindaklanjuti Satgas PKH.

Rinciannya, denda administratif mencapai Rp3.475.738.523.741,13, penerimaan negara bukan pajak Rp1.535.750.234.271, dan penerimaan pajak Rp8.229.846.923.898. Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan dana tersebut akan menjadi bagian dari penerimaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2026.

Kawasan hutan yang dikembalikan merupakan penyerahan tahap VIII. Dari total 259.230,73 hektare, area perkebunan seluas 140.762,04 hektare diserahkan kepada Kementerian Kehutanan untuk dikelola PT Agrinas Palma Nusantara.

Adapun kawasan hutan konservasi dan hutan lindung seluas 118.256,74 hektare diserahkan untuk reforestasi atau pemulihan hutan. Menurut Badiklat Kejaksaan, akumulasi kawasan hutan yang telah dikuasai kembali Satgas PKH hingga 6 Oktober 2026 mencapai 6.220.845,93 hektare.

Dalam acara yang sama, Prabowo mengatakan sejumlah institusi negara telah rusak selama puluhan tahun dan perlu dibenahi. Ia juga menyebut pernah beberapa kali berupaya disuap selama dua tahun pemerintahannya.

Penyerahan tersebut dilakukan oleh unsur pimpinan Satgas PKH kepada Menteri Keuangan dan Menteri Kehutanan. Dana masuk melalui kas negara, sedangkan kawasan hutan ditindaklanjuti melalui pengelolaan perkebunan serta pemulihan hutan sesuai peruntukannya.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Pemerintahan

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.