Kabar18.com

Rabu, 7 Oktober 2026

Sidang Perdana Febrie Adriansyah Digelar di Jakarta Pusat

Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menggelar sidang perdana Febrie Adriansyah bersama Don Ritto dan Nurman Herin pada 7 Oktober 2026 dengan agenda pembacaan dakwaan.

Oleh

Editor: Mursyid Sonsang

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Deretan pilar bergaya klasik pada fasad bangunan formal dengan taman di depannya.
Ilustrasi: Deretan pilar bergaya klasik pada fasad bangunan formal dengan taman di depannya. · Foto: Efrem Efre / Pexels

Jakarta Pusat — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Rabu (7/10/2026). Sidang perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) itu juga mencakup terdakwa Don Ritto dan Nurman Herin.

Agenda persidangan adalah pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum terhadap ketiga terdakwa. Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Andi Saputra menyebut sidang Febrie dan terdakwa lain dijadwalkan berlangsung sekitar pukul 13.30 WIB.

Perkara tersebut telah diregister dalam tiga nomor. Febrie Adriansyah tercatat dalam perkara Nomor 78/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jkt.Pst, Don Ritto dalam perkara Nomor 79/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jkt.Pst, dan Nurman Herin dalam perkara Nomor 80/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jkt.Pst.

Perkara Febrie menjadi perhatian bagi penegakan hukum

Sidang ini menandai tahap awal pemeriksaan di pengadilan atas perkara yang menjerat mantan pejabat Kejaksaan Agung tersebut. Dakwaan menjadi dasar bagi majelis hakim untuk memeriksa uraian dugaan tindak pidana serta posisi masing-masing terdakwa dalam perkara.

Kejaksaan Agung menjerat Febrie dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU yang dikaitkan dengan penanganan skandal Asabri dan Jiwasraya. Penyidik menduga Febrie menyalahgunakan kewenangannya ketika menjabat di Kejaksaan Republik Indonesia.

Persidangan dipimpin Hakim Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno dengan anggota majelis Sunoto, Sutisna Sawati, Mardiantos, dan Ida Ayu Mustikawati. Pengadilan menyatakan persidangan berjalan seperti sidang pada umumnya dengan agenda tunggal pembacaan dakwaan.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Terbaru di Hukum

  2. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.