Sidang Perdana Febrie Adriansyah Digelar di Jakarta Pusat
Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menggelar sidang perdana Febrie Adriansyah bersama Don Ritto dan Nurman Herin pada 7 Oktober 2026 dengan agenda pembacaan dakwaan.
Oleh Arsyid Muhamad
Editor: Mursyid Sonsang
· 2 menit baca
Jakarta Pusat — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Rabu (7/10/2026). Sidang perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) itu juga mencakup terdakwa Don Ritto dan Nurman Herin.
Agenda persidangan adalah pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum terhadap ketiga terdakwa. Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Andi Saputra menyebut sidang Febrie dan terdakwa lain dijadwalkan berlangsung sekitar pukul 13.30 WIB.
Perkara tersebut telah diregister dalam tiga nomor. Febrie Adriansyah tercatat dalam perkara Nomor 78/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jkt.Pst, Don Ritto dalam perkara Nomor 79/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jkt.Pst, dan Nurman Herin dalam perkara Nomor 80/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jkt.Pst.
Perkara Febrie menjadi perhatian bagi penegakan hukum
Sidang ini menandai tahap awal pemeriksaan di pengadilan atas perkara yang menjerat mantan pejabat Kejaksaan Agung tersebut. Dakwaan menjadi dasar bagi majelis hakim untuk memeriksa uraian dugaan tindak pidana serta posisi masing-masing terdakwa dalam perkara.
Kejaksaan Agung menjerat Febrie dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU yang dikaitkan dengan penanganan skandal Asabri dan Jiwasraya. Penyidik menduga Febrie menyalahgunakan kewenangannya ketika menjabat di Kejaksaan Republik Indonesia.
Persidangan dipimpin Hakim Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno dengan anggota majelis Sunoto, Sutisna Sawati, Mardiantos, dan Ida Ayu Mustikawati. Pengadilan menyatakan persidangan berjalan seperti sidang pada umumnya dengan agenda tunggal pembacaan dakwaan.
Sumber
Baca berikutnya
Terbaru di Hukum

Pengadilan Tinggi Riau Perberat Hukuman Abdul Wahid Jadi 4 Tahun
Pengadilan Tinggi Riau memperberat hukuman Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid menjadi empat tahun penjara. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti…
Berita utama hari ini

Baca juga





