Kabar18.com

Minggu, 1 November 2026

Polda Metro Jaya Ungkap 23 Laporan Pencurian Sepeda Motor

Polda Metro Jaya menangani 23 laporan pencurian sepeda motor sepanjang Oktober 2026. Polisi mengamankan 20 orang, 17 motor, serta memproses satu anak melalui diversi.

Oleh

· 2 menit baca

Jakarta — Polda Metro Jaya mengungkap 23 laporan pencurian sepeda motor pada Oktober 2026 di sejumlah wilayah hukumnya. Pengungkapan itu diumumkan pada Sabtu, 31 Oktober 2026.

Mengapa ini penting: Polisi mengamankan 17 sepeda motor dan memproses perkara yang berkaitan dengan 22 korban di sejumlah wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Imron Ermawan mengatakan polisi mengamankan sekitar 20 orang dalam perkara tersebut. Mereka terdiri atas 19 orang dewasa yang ditahan dan satu anak yang berhadapan dengan hukum, yang perkaranya diselesaikan melalui diversi.

Menurut Imron, kasus itu berkaitan dengan 22 korban. Pengungkapan dilakukan di Bekasi, Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Tangerang, dan Depok oleh Subdirektorat Jatanras, Subdirektorat Ranmor, serta Subdirektorat Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Polisi mengamankan 17 sepeda motor sebagai barang bukti. Sejumlah kendaraan telah dikembalikan kepada pemilik setelah pencocokan dokumen kepemilikan dan rangka kendaraan. Salah satu sepeda motor diserahkan kembali kepada Sirwanti, pedagang sayur.

Selain sepeda motor, penyidik menyita tujuh telepon genggam, tiga bilah pisau, tiga mata kunci T, empat kunci letter T, tiga helm, delapan potong pakaian, dan dua rekaman kamera pengawas.

Untuk tersangka dewasa, penyidik menerapkan Pasal 476 dan atau Pasal 477 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama lima tahun untuk pencurian dan paling lama tujuh tahun untuk pencurian dengan pemberatan, apabila unsur pidananya terpenuhi.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Hukum

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.