Kabar18.com

Minggu, 1 November 2026

Polisi Ringkus Pria Paruh Baya Gila Sabu, Gelapkan Motor Korban Dengan Modus Meminjam

Oleh

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Direktorat reserse kriminal umum Polda jambi saat konferensi pers pengungkapan kasus pengelapan motor dengan modus meminjam kendaraan korban || Dok Andra
Direktorat reserse kriminal umum Polda jambi saat konferensi pers pengungkapan kasus pengelapan motor dengan modus meminjam kendaraan korban || Dok Andra

KABAR18.COM -- Anggota  Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi, meringkus Heince Ellyandra(44) warga Kelurahan Pematang Sulur Kecamatan Telanaipura Kota Jambi, pelaku spesialis  penggelapan sepeda motor dengan modus meminjam sepda motor kepada korbannya.

Pelaku berhasil diringkus oleh anggota Resmob Ditreskrimum Polda Jambi, diringkus di persembunyiannya yang berlokasi di Kelurahan Beliung, setelah melakukan penyelidikan aksi pelaku sempat viral di Media Sosial yang menyasar seorang pria lanjut usia beberapa waktu lalu.

Selain mengamankan otak pelaku penggelapan sepeda motor, polisi juga mengamankan tiga pelaku lainnya yang berperan sebagai penadah barang hasil kejahatan yakni Syarim Raynaldi(30) warga Kelurahan Kenali Asam, Kecamatan Kotabaru, dan Tenjo(43) warga Kelurahan Padamaran Kabupaten Oki Sumsel, serta Efrianto(28) warga Kebon IX Kecamatan Sungai Gelam Kabupaten Muaro Jambi.

Dari pelaku dan penadah hasil kejahatan tersebut, polisi mengamankan sedikitnya 7 unit sepeda motor berbagai merk yang digelapkan pelaku.

Direktur Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Manang Soebeti menyebut, penagkapan pelaku spesialis penggelapan kendaraan bermotor tersebut, setelah viral di medsos korban seorang pria lanjut usia dipinjam motornya oleh korban dan korban diturunkan di sebuah kolam pemancingan yang ada di Kota Jambi.

"Pengungkapan spesialis penggelapan dengan modus meminjam sepeda motor setelah anggota Resmob melakukan penyelidikan akhirnya berhasil mengamankan pelaku dan 7 unit kendaraan hasil kejahatan pelaku," ungkapnya kepada wartawan, selasa(3/6/2025)

Dia menjelaskan, dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, telah melakukan aksi di 10 lokasi di wilayah Kota Jambi, dan ditawarkan kepada penadah seharga  800 ribu hingga 1 juta rupiah.

" Pelaku menawarkan kepada orang yang akan membeli seharga 800 hingga 1 juta, uang hasil kejahatannya, selain untuk poya-poya juga untuk membeli narkoba, target pelaku selain pemuda juga pria lanjut usia yang beraksi seorang diri," bebernya.

Sementara pelaku Heince Ellyandra mengaku, sebelum menjalankan aksinya sempat ngobrol dengan para korbannya agar korban tidak curiga.Lalu beralasan meminta antar kepada korban yang telah menjadi targetnya.

" Saya beralasan minjam kepada korban untuk pergi ke suatu tempat, lalu tidak kembali sudah lebih dari 10 kali melakukan, dan uangnya digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu," katanya

Atas perbuatannya pelaku akan disangkalkan pasal 372 KUHpidana dan tiga pelaku Penadah akam terancam pasal 480 KUHPidana junto pasal 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun kurungan penjara.(*

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Hukum

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.