Kabar18.com

Sabtu, 19 September 2026

Dirjen Pajak: Marketplace Pungut PPh 0,5 Persen Mulai 1 November, idEA Minta Tunda ke 2027

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menyebut masa penundaan berakhir 31 Oktober 2026. Empat marketplace akan memotong 0,5 persen dari omzet pedagang beromzet di atas Rp500 juta setahun; idEA mengusulkan penerapan diundur ke 2027.

Oleh

Penanggung Jawab Redaksi: Mursyid Sonsang

· 4 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: papan nama Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Senen, unit Direktorat Jenderal Pajak di Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, dalam foto arsip yang di…
Ilustrasi: papan nama Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Senen, unit Direktorat Jenderal Pajak di Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, dalam foto arsip yang diunggah pada 2012. (Foto: Akhmad Fauzi / Wikimedia Commons, CC BY 3.0)

Jakarta — Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyatakan marketplace mulai memotong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari omzet pedagang daring pada 1 November 2026. Ia menyampaikannya di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat, 18 September, sehari setelah sejumlah media memberitakan tanggal 1 Oktober.

Berbicara kepada wartawan seusai konferensi pers APBN KiTa edisi September, Bimo menjelaskan masa penundaan kebijakan ini habis pada 31 Oktober 2026. Setelah itu, kata dia seperti dikutip Antara dan DDTCNews, "1 November akan kita berlakukan sesuai dengan kesiapan para platform."

Bimo mengatakan belum menerima arahan khusus dari Menteri Keuangan Suahasil Nazara. Karena itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berpegang pada aturan yang sudah ada: Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 dan Pengumuman DJP Nomor PENG-46/PJ.09/2026 tertanggal 5 Agustus 2026, yang memuat jadwal tersebut.

Tanggal 1 Oktober beredar sehari sebelumnya. Pada Kamis, 17 September, CNN Indonesia, mengutip Detikfinance, memberitakan ucapan Bimo pada Rabu bahwa penundaan berlangsung sampai 1 Oktober. Judul Sindonews pada Jumat juga masih menyebut Oktober.

Keterangan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti kepada Kontan, Rabu, 16 September, memuat kedua tanggal itu. Menurut dia, 1 Oktober adalah jadwal terbitnya keputusan penunjukan ulang marketplace sebagai pemungut, sedangkan pemungutan baru berjalan 1 November.

Empat platform yang ditunjuk tidak berubah: Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Blibli. Penunjukan lama dibatalkan ketika kebijakan yang semula dijadwalkan berlaku 1 Agustus 2026 itu ditunda Menteri Keuangan saat itu, Purbaya Yudhi Sadewa, pada 5 Agustus.

Purbaya beralasan daya beli dan kondisi ekonomi belum cukup kuat. Pajak yang telanjur dipotong, menurut pengumuman DJP, dikembalikan marketplace kepada pedagang.

Mengapa ini penting

Potongan 0,5 persen dihitung dari peredaran bruto, yaitu nilai transaksi di luar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), bukan dari laba. Kontan mencatat, bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) bermargin tipis, pungutan yang dihitung dari omzet bisa langsung mengganggu arus kas walau tarif pajaknya tidak naik.

Dalam konferensi pers Juli lalu yang dikutip CNN Indonesia, Bimo menyebut skema ini bukan pajak baru, melainkan perubahan cara memungut agar pedagang daring dan luring diperlakukan setara. Alurnya menurut Antara: pembeli membayar lewat marketplace, platform memotong PPh Pasal 22 atas penghasilan penjual, menyetorkannya ke kas negara, lalu melaporkannya dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Unifikasi.

Bagi wajib pajak yang memenuhi syarat, potongan itu bisa menjadi kredit pajak atau dianggap melunasi PPh final. Pedagang orang pribadi beromzet sampai Rp500 juta setahun tidak dipungut.

Angka kunci

  • 0,5 persen: tarif PPh Pasal 22 dari peredaran bruto penjual, di luar PPN dan PPnBM (Antara).
  • Rp500 juta per tahun: batas omzet; pungutan hanya mengenai penjual di atas angka ini (Antara, CNN Indonesia).
  • 31 Oktober 2026: akhir masa penundaan; pemungutan dimulai sehari kemudian (pengumuman DJP, Antara).
  • 5,29 persen: pertumbuhan ekonomi kuartal II 2026, yang dinilai Purbaya belum cukup kuat (CNN Indonesia).

Kata para pihak

Pelaku industri meminta waktu lebih panjang. Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) Budi Primawan, Jumat, 18 September, mengatakan pemerintah sebaiknya tidak terburu-buru dan kesiapan harus mencakup penjual, platform, dan administrasi pajaknya; saat itu asosiasi masih menunggu pernyataan resmi DJP soal waktu pemberlakuan.

Menurut dia, pedagang butuh kejelasan tentang siapa yang dipungut dan dikecualikan, format bukti potong, tata cara pelaporan, serta pembukuan ketika pesanan dibatalkan atau barang diretur. Platform juga perlu waktu membenahi sistem, operasional, dan tenaga kerjanya.

"Bukan untuk menghindari kewajiban pajak, tetapi supaya administrasi perpajakannya bisa dibangun dengan rapi sejak awal," kata Budi Primawan, Ketua Umum idEA, seperti dikutip Sindonews, tentang usul penerapan pada 2027.

Kontan melaporkan usul mundur ke Januari 2027 itu sudah disampaikan idEA dalam pertemuan dengan DJP pada 6 Agustus 2026. Bimo, sebaliknya, menyatakan keempat platform telah menjalani uji coba sistem dan stabilisasi sejak tahun lalu sehingga siap memungut.

Apa selanjutnya

Pada 1 Oktober 2026, DJP dijadwalkan menerbitkan keputusan penunjukan ulang marketplace pemungut. Pada 1 November 2026, pemotongan mulai berjalan.

Arahan Menteri Keuangan Suahasil Nazara, kata Bimo, belum ia terima hingga Jumat. idEA mendorong DJP memimpin sosialisasi yang seragam kepada penjual dan konsumen sebelum aturan berlaku.

Sumber

Berita berikutnya

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.