Kemnaker Tetapkan BSU 2026 untuk Pekerja Berhak
Kementerian Ketenagakerjaan menetapkan BSU 2026 sebesar Rp900.000 per penerima untuk alokasi tiga bulan. Penyaluran dijadwalkan pada November–Desember 2026.
Oleh Pandi Muktar
· 2 menit baca
Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan menetapkan ketentuan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 bagi pekerja yang memenuhi persyaratan, dengan bantuan Rp300.000 per bulan untuk periode tiga bulan dan pembayaran sekaligus Rp900.000 pada November–Desember 2026.
Penerima BSU harus merupakan warga negara Indonesia yang memiliki Nomor Induk Kependudukan, peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Agustus 2026, serta menerima upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan atau sebesar upah minimum yang berlaku di wilayahnya. Untuk daerah dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota lebih dari Rp3,5 juta, batas upah disesuaikan dengan ketentuan setempat.
Anggota aparatur sipil negara, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak termasuk penerima. Pekerja yang tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan pada periode sebelum penyaluran menjadi kelompok yang diprioritaskan.
BSU disalurkan melalui bank Himpunan Bank Milik Negara dan PT Pos Indonesia. Pekerja tidak perlu mendaftar untuk memperoleh bantuan tersebut. Program ini ditargetkan menjangkau sekitar 13,3 juta pekerja.
BSU membantu pekerja berupah rendah menghadapi tekanan biaya hidup
Bagi pembaca di berbagai daerah, ketentuan batas upah dan status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan menjadi penentu utama kelayakan. Penyesuaian batas upah berdasarkan Upah Minimum Kabupaten/Kota juga membuat kriteria penerima mengikuti kondisi upah di daerah masing-masing.
Besaran bantuan dihitung dari alokasi Rp300.000 per bulan selama Oktober, November, dan Desember 2026, lalu dibayarkan sekaligus menjadi Rp900.000. Penyaluran dijadwalkan berlangsung pada November–Desember 2026 melalui saluran pembayaran yang ditetapkan pemerintah.
Pekerja tidak perlu melakukan pendaftaran.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Analisis
Surplus Perdagangan Indonesia Menyusut pada Januari-September 2026
Surplus perdagangan Indonesia mencapai US$10,61 miliar hingga September 2026, dengan surplus nonmigas US$34,21 miliar dan defisit migas US$23,60 milia…
Terbaru di Ekonomi & Keuangan

Berita utama hari ini

Baca juga





