Kabar18.com

Minggu, 8 November 2026

Kemnaker Tetapkan BSU 2026 untuk Pekerja Berhak

Kementerian Ketenagakerjaan menetapkan BSU 2026 sebesar Rp900.000 per penerima untuk alokasi tiga bulan. Penyaluran dijadwalkan pada November–Desember 2026.

Oleh

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Seseorang mengenakan sarung tangan kerja memukul paku ke papan kayu dengan palu.
Ilustrasi: Seseorang mengenakan sarung tangan kerja memukul paku ke papan kayu dengan palu. · Foto: https://kaboompics.com/ / Pexels

Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan menetapkan ketentuan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 bagi pekerja yang memenuhi persyaratan, dengan bantuan Rp300.000 per bulan untuk periode tiga bulan dan pembayaran sekaligus Rp900.000 pada November–Desember 2026.

Penerima BSU harus merupakan warga negara Indonesia yang memiliki Nomor Induk Kependudukan, peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Agustus 2026, serta menerima upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan atau sebesar upah minimum yang berlaku di wilayahnya. Untuk daerah dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota lebih dari Rp3,5 juta, batas upah disesuaikan dengan ketentuan setempat.

Anggota aparatur sipil negara, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak termasuk penerima. Pekerja yang tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan pada periode sebelum penyaluran menjadi kelompok yang diprioritaskan.

BSU disalurkan melalui bank Himpunan Bank Milik Negara dan PT Pos Indonesia. Pekerja tidak perlu mendaftar untuk memperoleh bantuan tersebut. Program ini ditargetkan menjangkau sekitar 13,3 juta pekerja.

BSU membantu pekerja berupah rendah menghadapi tekanan biaya hidup

Bagi pembaca di berbagai daerah, ketentuan batas upah dan status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan menjadi penentu utama kelayakan. Penyesuaian batas upah berdasarkan Upah Minimum Kabupaten/Kota juga membuat kriteria penerima mengikuti kondisi upah di daerah masing-masing.

Besaran bantuan dihitung dari alokasi Rp300.000 per bulan selama Oktober, November, dan Desember 2026, lalu dibayarkan sekaligus menjadi Rp900.000. Penyaluran dijadwalkan berlangsung pada November–Desember 2026 melalui saluran pembayaran yang ditetapkan pemerintah.

Pekerja tidak perlu melakukan pendaftaran.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Ekonomi & Keuangan

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.