Kabar18.com

Jumat, 6 November 2026

Pemerintah Salurkan BSU Kuartal IV 2026 di Indonesia

Pemerintah menjadwalkan penyaluran BSU kuartal IV 2026 pada November hingga Desember. Pekerja yang memenuhi syarat menerima Rp900 ribu sekaligus untuk periode tiga bulan.

Oleh

· 2 menit baca

Jakarta — Pemerintah menjadwalkan penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) kuartal IV 2026 bagi pekerja yang memenuhi persyaratan pada November hingga Desember 2026 di seluruh Indonesia.

Berdasarkan keterangan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), bantuan diberikan sebesar Rp300 ribu per bulan untuk periode Oktober, November, dan Desember 2026. Pembayaran tiga bulan itu dilakukan sekaligus dengan total Rp900 ribu melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan PT Pos Indonesia (Persero).

Pekerja tidak perlu mendaftar untuk menerima BSU. Penerima harus merupakan warga negara Indonesia yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Agustus 2026, serta menerima upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan atau sebesar upah minimum yang berlaku di wilayahnya.

Program ini tidak diberikan kepada Aparatur Sipil Negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pekerja yang tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan pada periode penyaluran menjadi kelompok yang diprioritaskan.

BSU membantu menjaga daya beli pekerja

Penyaluran BSU pada akhir 2026 menjadi informasi yang relevan bagi pekerja formal di seluruh Indonesia karena bantuan tersebut mencakup tiga bulan sekaligus. Nilai Rp900 ribu diterima dalam satu kali pembayaran, bukan melalui transfer terpisah setiap bulan.

Ketentuan penyaluran diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2026 dan petunjuk teknis pelaksanaannya. Penyaluran direncanakan berlangsung bertahap pada November hingga Desember 2026 melalui Himbara dan PT Pos Indonesia (Persero).

Pekerja dapat memastikan kesesuaian data kepesertaan dan persyaratan berdasarkan ketentuan Kemnaker sebelum jadwal penyaluran berlangsung.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Ekonomi & Keuangan

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.