Tingkatan Layanan Industri Keuangan, OJK Gandeng Dukcapil

Tingkatan Layanan Industri Keuangan, OJK Gandeng Dukcapil

Reporter: AM | Editor: Ahmad Muzir
Tingkatan Layanan Industri Keuangan, OJK Gandeng Dukcapil
OJK Jalin Kerjasama dengan Dukcapil

JAKARTA,KABAR18.COM-Otoritas Jasa Keuangan ( OJK) dan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil ( Dirjen Dukcapil) menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik Dalam Lingkup Tugas OJK untuk meningkatkan kualitas layanan dan pengawasan Industri Jasa Keuangan ( IJK)

Deputi Komisioner Stabilitas Sistem Keuangan OJK Agus Edy Siregar mengatakan, seiring dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan akan informasi yang akurat dan cepat, pemanfaatan data kependudukan milik Ditjen Dukcapil menjadi semakin penting dalam banyak bidang, termasuk di industri Sektor Jasa Keuangan (SJK). 

Baca Juga: Memang Hebat Pak Haris itu, Diundang ke Rumania dan Moldova

Dia mengungkapkan, OJK dan Ditjen Dukcapil berupaya meningkatkan aksesibilitas, akurasi, dan keamanan data kependudukan bagi masyarakat, khususnya dalam mendukung kegiatan di Sektor Jasa Keuangan. Pertama, sinkronisasi, verifikasi dan validasi data pemohon layanan informasi debitur pada aplikasi IDEBKU. Aplikasi IDEBKU merupakan aplikasi layanan pemberian informasi debitur (Ideb) SLIK OJK berbasis web kepada masyarakat secara daring dan dapat diakses oleh masyarakat.

Kedua, Verifikasi data pemohon layanan perizinan pelaku usaha jasa keuangan pada Sistem Informasi Perizinan dan Registrasi (SPRINT). Aplikasi SPRINT merupakan aplikasi satu pintu yang berhubungan dengan perizinan dari pelaku usaha jasa keuangan yang akan mengajukan perizinan usaha jasa keuangan.

Baca Juga: Kelola Participating Interest 10 % Blok Migas, Jambi Siapkan BUMD

Ketiga, verifikasi data calon rekanan penyedia barang dan jasa pada Sistem Informasi Procurement Otoritas Jasa Keuangan (SIPROJEK). Aplikasi SIPROJEK merupakan sistem informasi procurement untuk pengelolaan penyediaan barang dan jasa.

“OJK berkomitmen untuk memastikan penggunaan data kependudukan dilakukan dengan tepat dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk dalam hal perlindungan data pribadi,” kata Agus. 

Baca Juga: Ketua LAM Jambi, Pemberian Gelar Adat itu Penuh Pertimbangan

Agus mengaku pihaknya akan terus memperkuat kerja sama ini dan mengoptimalkan pemanfaatan data kependudukan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam melakukan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap Sektor Jasa Keuangan, perlindungan konsumen, dan pelayanan kepada masyarakat.

Sebelumnya, pada 2019 OJK dan Kementerian Dalam Negeri sudah menandatangani nota kesepahaman untuk bekerjasama dalam berbagai bidang seperti pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik dalam lingkup tugas Otoritas Jasa Keuangan dan tentang Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan Serta Perlindungan Konsumen Melalui Optimalisasi Peran Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah.(***)

 

 

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Kabar Lainnya

Kabar Lainnya