Kabar18.com

Minggu, 27 September 2026

TNI Nyatakan Aset Sengketa di Menteng Tercatat sebagai Barang Milik Negara

TNI menyatakan aset di Jalan Teuku Umar Nomor 2, Menteng, tercatat sebagai Barang Milik Negara. PT Temasra Jaya melaporkan dugaan penyerobotan dan perusakan bangunan kepada Polisi Militer TNI.

Oleh

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Rumah bergaya kolonial dengan halaman berumput hijau dan pepohonan rindang.
Ilustrasi: Rumah bergaya kolonial dengan halaman berumput hijau dan pepohonan rindang. · Foto: Dilshan Perera / Pexels

Menteng — Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen Muhammad Nas menyatakan tanah dan bangunan di Jalan Teuku Umar Nomor 2, Menteng, Jakarta Pusat, tercatat sebagai Barang Milik Negara pada 25 September 2026.

Mengapa ini penting: Pembaca perlu mengetahui bahwa TNI dan PT Temasra Jaya memiliki klaim berbeda atas aset di Jalan Teuku Umar Nomor 2, sementara laporan dugaan penyerobotan dan perusakan telah diajukan ke Polisi Militer TNI.

Menurut Nas, aset itu tercatat secara administratif dalam Sistem Akuntansi Barang Milik Negara atas nama pemerintah c.q. Departemen Pertahanan atau Mabes TNI. Ia mengatakan TNI berkewajiban mengamankan, mengawasi, dan mengendalikan aset tersebut.

Pernyataan itu disampaikan setelah PT Temasra Jaya melaporkan dugaan penyerobotan dan perusakan bangunan kepada Pusat Polisi Militer TNI. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor 065/PST-ASS/IX/2026 dan bertanggal 21 September 2026.

Jakarta Suara Merdeka melaporkan PT Temasra Jaya mengklaim memiliki lahan seluas 2.975 meter persegi berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 1585/Gondangdia tertanggal 10 Januari 2022. Klaim tersebut menjadi bagian dari sengketa yang dilaporkan perusahaan.

Dalam laporan itu, PT Temasra Jaya juga mempersoalkan dugaan perubahan fisik pada bangunan yang disebut sebagai bangunan cagar budaya. Suara Merdeka melaporkan aktivitas perubahan fisik tersebut diduga berlangsung sejak awal Februari 2026.

Media Indonesia melaporkan bangunan di Jalan Teuku Umar Nomor 2 terdaftar sebagai objek diduga cagar budaya dengan nomor registrasi 496/ODCB dan berada di Zona Pelestarian Cagar Budaya Menteng berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2022.

Perbedaan klaim kepemilikan

TNI menyatakan aset tersebut tercatat sebagai aset negara atas nama pemerintah c.q. Departemen Pertahanan atau Mabes TNI. Di sisi lain, PT Temasra Jaya menyatakan lahan dan bangunan itu merupakan milik perusahaan berdasarkan dokumen yang mereka ajukan.

Laporan terhadap dugaan penyerobotan dan perusakan tersebut belum menjadi putusan hukum mengenai kepemilikan aset. Pernyataan TNI mengenai pencatatan administratif juga tidak menghapus adanya klaim kepemilikan dari pihak perusahaan dalam sengketa itu.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Pertahanan

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.