Kabar18.com

Minggu, 27 September 2026

Tunggakan BPJS Kesehatan Bisa Dihapus, Simak 5 Syarat Peserta yang Berhak

Pemerintah akan menghapus atau memutihkan tunggakan BPJS Kesehatan senilai Rp20 triliun bagi peserta yang memenuhi kriteria tertentu.

Redaksi Kabar18

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. BPJS Kesehatan dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Shadewa || Dok Istimewa
BPJS Kesehatan dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Shadewa || Dok Istimewa

KABAR18.COM — Pemerintah akan menghapus atau memutihkan tunggakan BPJS Kesehatan senilai Rp20 triliun bagi peserta yang memenuhi kriteria tertentu.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan, kebijakan ini bertujuan agar masyarakat kurang mampu tetap dapat mengakses layanan kesehatan tanpa terbebani iuran lama yang menunggak.

Program pemutihan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menyehatkan sistem jaminan sosial, sekaligus memastikan kepesertaan BPJS Kesehatan tetap aktif.

Siapa yang Berhak Mendapat Pemutihan?

Tidak semua peserta bisa memperoleh penghapusan tunggakan. Berikut kategori peserta yang berhak:

1. Peserta yang beralih ke PBI (Penerima Bantuan Iuran)
Peserta mandiri yang kini masuk kategori PBI akan menjadi prioritas. Iuran mereka kini ditanggung pemerintah, sehingga tunggakan lama akan dihapus.

2. Peserta tidak mampu atau miskin
Pemutihan berlaku bagi peserta yang terdaftar dalam data resmi masyarakat kurang mampu.

3. Peserta PBPU dan BP yang diverifikasi pemerintah daerah
Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) juga dapat memperoleh penghapusan, asalkan telah diverifikasi oleh pemerintah daerah.

4. Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN)
Validasi data DTSEN diperlukan agar kebijakan tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.

5. Tunggakan maksimal 24 bulan
Program ini hanya berlaku untuk tunggakan hingga dua tahun (24 bulan). Tunggakan lebih dari itu tidak akan dihapus.

Pemerintah menyiapkan anggaran Rp20 triliun dalam APBN 2026 untuk menutup tunggakan peserta miskin yang memenuhi syarat.

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Ekonomi & Keuangan

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.