Tunggakan BPJS Kesehatan Bisa Dihapus, Simak 5 Syarat Peserta yang Berhak
Pemerintah akan menghapus atau memutihkan tunggakan BPJS Kesehatan senilai Rp20 triliun bagi peserta yang memenuhi kriteria tertentu.
· 2 menit baca
KABAR18.COM — Pemerintah akan menghapus atau memutihkan tunggakan BPJS Kesehatan senilai Rp20 triliun bagi peserta yang memenuhi kriteria tertentu.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan, kebijakan ini bertujuan agar masyarakat kurang mampu tetap dapat mengakses layanan kesehatan tanpa terbebani iuran lama yang menunggak.
Program pemutihan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menyehatkan sistem jaminan sosial, sekaligus memastikan kepesertaan BPJS Kesehatan tetap aktif.
Siapa yang Berhak Mendapat Pemutihan?
Tidak semua peserta bisa memperoleh penghapusan tunggakan. Berikut kategori peserta yang berhak:
1. Peserta yang beralih ke PBI (Penerima Bantuan Iuran)
Peserta mandiri yang kini masuk kategori PBI akan menjadi prioritas. Iuran mereka kini ditanggung pemerintah, sehingga tunggakan lama akan dihapus.
2. Peserta tidak mampu atau miskin
Pemutihan berlaku bagi peserta yang terdaftar dalam data resmi masyarakat kurang mampu.
3. Peserta PBPU dan BP yang diverifikasi pemerintah daerah
Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) juga dapat memperoleh penghapusan, asalkan telah diverifikasi oleh pemerintah daerah.
4. Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN)
Validasi data DTSEN diperlukan agar kebijakan tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
5. Tunggakan maksimal 24 bulan
Program ini hanya berlaku untuk tunggakan hingga dua tahun (24 bulan). Tunggakan lebih dari itu tidak akan dihapus.
Pemerintah menyiapkan anggaran Rp20 triliun dalam APBN 2026 untuk menutup tunggakan peserta miskin yang memenuhi syarat.
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini
Politik
Bamsoet Puji Keberanian Purbaya: Ucapan Lugas yang Mengguncang Menara Gading Ekonomi
Anggota Komisi III DPR RI sekaligus Ketua MPR RI ke-15 dan Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila, Bambang Soesatyo, mengunggah tulisan mengenai Menteri Ke…
Terbaru di Ekonomi & Keuangan

Berita utama hari ini

Baca juga





