Pemerintah Kaji Perluasan PBI-JK hingga Desil 8
Pemerintah mengkaji perluasan PBI-JK hingga Desil 8 dalam DTSEN. Rancangan pembiayaan dibagi antara pusat, provinsi, dan kabupaten atau kota, tetapi belum menjadi kebijakan final.
Oleh Asyinta Sastra
· 2 menit baca
Jakarta — Pemerintah mengkaji perluasan cakupan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) hingga Desil 8 dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) pada Kamis, 5 November 2026.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengatakan rancangan tersebut masih berada dalam tahap simulasi dan pembahasan. Skema yang disiapkan membagi pembiayaan antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, serta pemerintah kabupaten dan kota.
Dalam rancangan itu, Desil 1 sampai 4 akan ditanggung pemerintah pusat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pembiayaan Desil 5 sampai 6 direncanakan menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten dan kota melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sedangkan Desil 7 sampai 8 ditanggung pemerintah provinsi melalui APBD provinsi.
Desil 1–8 menggambarkan kelompok 80 persen penduduk jika masyarakat dibagi ke dalam sepuluh kelompok berdasarkan tingkat kesejahteraan. Namun, warga yang berada dalam kelompok tersebut tidak otomatis menerima bantuan iuran karena calon penerima tetap memerlukan pemadanan, verifikasi, dan validasi data.
Perluasan PBI-JK Menunggu Pembahasan Skema
Berdasarkan pemetaan yang disampaikan pemerintah, jumlah penduduk dalam Desil 1–8 mencapai 223,4 juta jiwa. Dari jumlah itu, 188,0 juta jiwa atau 84 persen diproyeksikan dapat diusulkan sebagai peserta yang iurannya dibayarkan pemerintah.
Rancangan pembiayaan tersebut belum menjadi kebijakan final. Pemerintah masih membahas pembagian tanggung jawab pusat dan daerah serta penerapan skema berdasarkan kemampuan fiskal masing-masing daerah.
Bagi pembaca, pembahasan ini berkaitan dengan kemungkinan bertambahnya kelompok masyarakat yang memperoleh perlindungan melalui Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Kepastian penerima, pembagian pembiayaan, dan pelaksanaan program tetap menunggu hasil pemutakhiran serta penetapan pemerintah.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Kesehatan
Klinik Kopdes Merah Putih Bisa Layani Peserta JKN setelah Lolos Syarat
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut klinik dan apotek Kopdes Merah Putih sedang dibahas. Peserta JKN baru dapat dilayani setelah klinik dis…
Terbaru di Kesehatan
Berita utama hari ini

Baca juga





