Dua Pimpinan RSU Padma Lalita Jadi Tersangka di Magelang
Kejari Kabupaten Magelang menetapkan dua pimpinan RSU Padma Lalita Muntilan sebagai tersangka dugaan klaim fiktif JKN. Audit BPK mencatat kerugian negara Rp 22.194.972.800.
Oleh Asyinta Sastra
· 2 menit baca
Magelang — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Magelang menetapkan Direktur Rumah Sakit Umum (RSU) Padma Lalita, Tri Wuryaningsih, dan wakil direktur berinisial BM sebagai tersangka dugaan korupsi klaim palsu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Muntilan, Jawa Tengah, pada Selasa (3/11/2026).
Keduanya ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Magelang selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan. Perkara tersebut berkaitan dengan pengajuan klaim program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada periode 2017 sampai dengan 2022.
Hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebut praktik phantom billing itu menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 22.194.972.800. Penyidik juga menemukan 16.930 Surat Eligibilitas Peserta (SEP) fiktif yang dimasukkan ke aplikasi V-Klaim BPJS Kesehatan untuk pasien rawat jalan dan rawat inap.
Menurut keterangan Kejari Kabupaten Magelang, pasien-pasien tersebut tidak pernah mendaftar maupun menerima pelayanan kesehatan di RSU Padma Lalita. Dugaan klaim palsu terdeteksi pada 2023 setelah verifikator BPJS Kesehatan Cabang Magelang menemukan kejanggalan dalam administrasi pengajuan klaim rumah sakit.
Perkara menyangkut pengawasan klaim layanan kesehatan
Kasus ini relevan bagi pembaca karena menyangkut penggunaan dana program JKN dan pengawasan pembayaran layanan kesehatan. Nilai kerugian yang tercantum dalam audit BPK menunjukkan bahwa klaim fiktif dapat berdampak langsung pada keuangan negara dan tata kelola pembiayaan kesehatan.
Penyidikan mengungkap dugaan bahwa Tri Wuryaningsih membuat program pengobatan gratis pada pertengahan 2017, lalu membuat resume medis fiktif dan memerintahkan pegawai rumah sakit memasukkan data SEP fiktif. Dokumen tersebut kemudian digunakan dalam pengajuan klaim BPJS Kesehatan, meskipun pasien yang tercatat tidak memperoleh layanan di rumah sakit.
Kejari Kabupaten Magelang menetapkan kedua tersangka dengan sangkaan Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Penyidik melanjutkan proses penyidikan selama masa penahanan.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Kesehatan
Sebanyak 21 Layanan JKN Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan pada Oktober 2026
BPJS Kesehatan tidak menanggung 21 kategori layanan JKN pada Oktober 2026. Daftarnya mencakup layanan tertentu terkait Kementerian Pertahanan, TNI, da…
Terbaru di Kesehatan
Berita utama hari ini

Baca juga





