Kabar18.com

Rabu, 4 November 2026

Dua Pimpinan RSU Padma Lalita Jadi Tersangka di Magelang

Kejari Kabupaten Magelang menetapkan dua pimpinan RSU Padma Lalita Muntilan sebagai tersangka dugaan klaim fiktif JKN. Audit BPK mencatat kerugian negara Rp 22.194.972.800.

Oleh

· 2 menit baca

Magelang — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Magelang menetapkan Direktur Rumah Sakit Umum (RSU) Padma Lalita, Tri Wuryaningsih, dan wakil direktur berinisial BM sebagai tersangka dugaan korupsi klaim palsu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Muntilan, Jawa Tengah, pada Selasa (3/11/2026).

Keduanya ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Magelang selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan. Perkara tersebut berkaitan dengan pengajuan klaim program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada periode 2017 sampai dengan 2022.

Hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebut praktik phantom billing itu menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 22.194.972.800. Penyidik juga menemukan 16.930 Surat Eligibilitas Peserta (SEP) fiktif yang dimasukkan ke aplikasi V-Klaim BPJS Kesehatan untuk pasien rawat jalan dan rawat inap.

Menurut keterangan Kejari Kabupaten Magelang, pasien-pasien tersebut tidak pernah mendaftar maupun menerima pelayanan kesehatan di RSU Padma Lalita. Dugaan klaim palsu terdeteksi pada 2023 setelah verifikator BPJS Kesehatan Cabang Magelang menemukan kejanggalan dalam administrasi pengajuan klaim rumah sakit.

Perkara menyangkut pengawasan klaim layanan kesehatan

Kasus ini relevan bagi pembaca karena menyangkut penggunaan dana program JKN dan pengawasan pembayaran layanan kesehatan. Nilai kerugian yang tercantum dalam audit BPK menunjukkan bahwa klaim fiktif dapat berdampak langsung pada keuangan negara dan tata kelola pembiayaan kesehatan.

Penyidikan mengungkap dugaan bahwa Tri Wuryaningsih membuat program pengobatan gratis pada pertengahan 2017, lalu membuat resume medis fiktif dan memerintahkan pegawai rumah sakit memasukkan data SEP fiktif. Dokumen tersebut kemudian digunakan dalam pengajuan klaim BPJS Kesehatan, meskipun pasien yang tercatat tidak memperoleh layanan di rumah sakit.

Kejari Kabupaten Magelang menetapkan kedua tersangka dengan sangkaan Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Penyidik melanjutkan proses penyidikan selama masa penahanan.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Kesehatan

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.