Sayangnya, menurut Noviardi, Jambi mendapat proporsi yang kecil sekali dari limpahan batubara ini. Penerimaan negara bukan pajak dari perusahaan penambangan batu bara, Provinsi Jambi mendapatkan percikan sebesar 16 persen royalti, dan 16 persen dari hasil land rent dalam setahun.
Terdapat 2 penerimaan negara bukan pajak yang harus disetorkan perusahaan tambang batu bara. Pertama dinamakan royalti, yang kedua dari land rent atau sewa lahan. Itu ditetapkan di dalam dari peraturan menteri ESDM.
Baca Juga: Kemacetan Angkutan Batu Bara Tak Kunjung Usai
Pendapatan yang dihasilkan dari perusahaan penambangan yang ada di Provinsi Jambi, misal pada data 2020 lalu kurang lebih sebanyak Rp 353 Miliar.
“Nah pendapatan bukan pajak itu dibagi lagi, yakni 20 persen untuk pemerintah pusat, 16 persen untuk provinsi, 32 persen untuk daerah penghasil, kemudian 32 persen untuk kabupaten atau kota sekitar,” ungkapnya.
Baca Juga: Polda Jambi Hentikan Sementara Angkutan Batubara
Kemudian untuk land rent, 20 persen untuk pusat 16 persen provinsi, 64 untuk daerah penghasil. Itu langsung ditransfer ke dana bagi hasil, namanya penerimaan negara bukan pajak.
Baca Juga: Nasroel Yasir: Sopir Ugal-ugalan! Dishub, BNN dan Dirlantas Polda Jambi Diminta Lakukan Test Urine
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS