BPOM Telusuri Skin Booster Jaringan Kulit Manusia yang Belum Terdaftar
Kepala BPOM Taruna Ikrar menyatakan produk berbahan hADM asal Korea Selatan belum disetujui dan belum beredar di Indonesia. Peraturan BPOM 25/2025 melarang jaringan manusia dalam kosmetik; temuan dua kedeputian belum diumumkan.
Oleh Asyinta Sastra
Penanggung Jawab Redaksi: Mursyid Sonsang
· 4 menit baca
Jakarta — Skin booster berbahan jaringan kulit manusia asal Korea Selatan belum disetujui dan belum terdaftar di Indonesia, kata Kepala BPOM Taruna Ikrar, Jumat, 18 September 2026. Dua kedeputian lembaga itu sedang menelusuri kemungkinan produk itu beredar tanpa izin.
Produk perawatan wajah yang disuntikkan ke kulit itu memakai Human Acellular Dermal Matrix (hADM), matriks jaringan kulit dari donor manusia. Di media sosial suntikan itu dijuluki “kulit mayat”. Pernyataan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) itu berarti, bila ada klinik di Indonesia yang menawarkan suntik hADM, produk yang dipakainya tidak terdaftar.
Jaringan kulit donor yang sel-selnya dibuang
Bahan hADM dibuat dari jaringan kulit donor yang dimurnikan dan disterilkan agar komponen sel pemicu reaksi imun hilang. Begitu penjelasan Hanny Nilasari, Ketua Umum Perhimpunan Dokter Spesialis Dermatologi dan Venereologi Indonesia (Perdoski). Hasil akhirnya bukan jaringan hidup dan bukan sel punca, katanya seperti dikutip RRI.
Dalam wawancara dengan detikcom, Rabu, 16 September, Hanny mengatakan belum bisa memastikan apakah donornya masih hidup atau sudah meninggal. Cara pengambilan jaringan itu, kata dia, belum dijelaskan dalam publikasi ilmiah yang terbuka. Julukan “kulit mayat”, menurut Hanny, tidak menggambarkan bahan itu dengan tepat.
Di dunia medis hADM sudah dipakai untuk merekonstruksi luka, dalam pembedahan, dan untuk meregenerasi jaringan. Pemakaiannya sebagai suntikan estetik di wajah tergolong baru, kata Hanny. Ia mengingatkan, produk yang diterima di negara asalnya belum tentu boleh dipakai di Indonesia.
Hanny menyebut empat risiko bila produk semacam itu tidak melewati penyaringan BPOM dan Kementerian Kesehatan. Keempatnya: tubuh menolak jaringan donor, iritasi berat di area suntikan, peradangan, dan pembuluh darah tersumbat. Ia meminta masyarakat memeriksa keamanan dan izin resmi produk lebih dulu; janji hasil yang tahan lama saja tidak cukup.
Nomor urut 1187 di daftar bahan terlarang kosmetik
Kamis, 17 September, Taruna memerintahkan dua kedeputian turun ke lapangan. “Ada laporan dari media sosial, dari situ kita tanggapi,” katanya usai rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR di Jakarta, seperti dikutip detikHealth. Tugas itu jatuh ke Kedeputian I, yang mengawasi obat, narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif, serta Kedeputian IV, yang menangani penindakan.
Sehari kemudian, dalam keterangan tertulis, ia menyatakan produk itu “belum memperoleh persetujuan, belum terdaftar, dan belum beredar di Indonesia”. Pernyataan itu berlawanan dengan sebuah utas di Threads yang menyebut produk itu sudah masuk Indonesia, seperti ditulis Republika.
Taruna merujuk Peraturan BPOM Nomor 25 Tahun 2025 tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetik. Ia sendiri yang meneken peraturan itu pada 9 September 2025; pengundangannya 3 Oktober 2025. Lampiran V peraturan itu, daftar “Bahan yang Tidak Diizinkan Digunakan dalam Kosmetik”, berakhir di nomor urut 1706. Nomor 1187 berbunyi:
Sel, jaringan atau produk yang berasal dari manusia
Pasal 5 melarang pelaku usaha memakai bahan dalam daftar itu. Pasal 8 melarang peredaran kosmetik yang mengandungnya. Pasal 13 memuat delapan jenis sanksi administratif yang dijatuhkan Kepala BPOM, di antaranya peringatan tertulis, larangan edar sementara paling lama 1 tahun, penarikan dan pemusnahan produk, serta pencabutan nomor notifikasi.
Pasal 1 peraturan yang sama membatasi kosmetik pada bahan yang dipakai di bagian luar tubuh: epidermis, rambut, kuku, bibir, organ genital bagian luar, serta gigi dan membran mukosa (selaput lendir) mulut. Suntikan hADM masuk ke dalam kulit.
Jalur lain berlaku bila produk berbahan hADM hendak dipakai di layanan kesehatan sebagai obat atau produk biologi. Produk harus diregistrasi, lalu dievaluasi dengan melibatkan Komite Nasional Obat dan Produk Biologi serta para ahli, kata Taruna. Ukurannya standar keamanan, khasiat, dan mutu.
Sebagai kosmetik bahan itu terlarang; sebagai obat belum ada satu pun produknya yang terdaftar.
Hasil penelusuran dua kedeputian belum diumumkan
Sampai Minggu, 20 September 2026, tidak ada temuan lapangan yang diumumkan BPOM dalam pemberitaan yang dirujuk. Pernyataan Taruna yang dimuat media tidak menyebut merek yang ditelusuri dan tidak memberi tenggat bagi kedua kedeputian. Ia hanya menyatakan lembaganya akan menindak sesuai hukum bila penelusuran menemukan pelanggaran atau peredaran ilegal.
Laman siaran pers BPOM sampai hari yang sama belum memuat keterangan tentang produk ini. Entri terbarunya bertanggal 16 September.
Sumber
- JDIH BPK — Peraturan BPOM Nomor 25 Tahun 2025 tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetik
- JDIH BPOM — Naskah PDF Peraturan BPOM Nomor 25 Tahun 2025 (Pasal 1, 5, 8, 13; Lampiran V)
- Republika — BPOM: skin booster hADM belum kantongi izin edar, 18 September 2026
- detikHealth — BPOM pastikan produk tak berizin dan siapkan penindakan, 18 September 2026
- detikHealth — BPOM tugaskan dua kedeputian menelusuri, 18 September 2026
- detikHealth — BPOM dan PERDOSKI menanggapi, 20 September 2026
- RRI — BPOM: skin booster hADM belum berizin dan belum beredar, 18 September 2026
- BPOM — Laman siaran pers, diakses 20 September 2026
Berita berikutnya

Pemerintah Siapkan Rp20 Triliun dari APBN untuk BPJS Kesehatan, Pilih Tak Naikkan Iuran JKN
Menko Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar menyatakan dukungan APBN dipilih agar klaim rumah sakit terbayar tanpa menaikkan iuran atau memangkas…
Baca juga



