Kabar18.com

Minggu, 20 September 2026

BPOM Telusuri Skin Booster Jaringan Kulit Manusia yang Belum Terdaftar

Kepala BPOM Taruna Ikrar menyatakan produk berbahan hADM asal Korea Selatan belum disetujui dan belum beredar di Indonesia. Peraturan BPOM 25/2025 melarang jaringan manusia dalam kosmetik; temuan dua kedeputian belum diumumkan.

Oleh

Penanggung Jawab Redaksi: Mursyid Sonsang

· 4 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: alat suntik plastik 5 ml dalam keadaan kosong. Foto tidak memperlihatkan produk yang diberitakan. (Foto: Mike Shaw / Wikimedia Commons, CC BY-SA 4.0)
Ilustrasi: alat suntik plastik 5 ml dalam keadaan kosong. Foto tidak memperlihatkan produk yang diberitakan. (Foto: Mike Shaw / Wikimedia Commons, CC BY-SA 4.0)

JakartaSkin booster berbahan jaringan kulit manusia asal Korea Selatan belum disetujui dan belum terdaftar di Indonesia, kata Kepala BPOM Taruna Ikrar, Jumat, 18 September 2026. Dua kedeputian lembaga itu sedang menelusuri kemungkinan produk itu beredar tanpa izin.

Produk perawatan wajah yang disuntikkan ke kulit itu memakai Human Acellular Dermal Matrix (hADM), matriks jaringan kulit dari donor manusia. Di media sosial suntikan itu dijuluki “kulit mayat”. Pernyataan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) itu berarti, bila ada klinik di Indonesia yang menawarkan suntik hADM, produk yang dipakainya tidak terdaftar.

Jaringan kulit donor yang sel-selnya dibuang

Bahan hADM dibuat dari jaringan kulit donor yang dimurnikan dan disterilkan agar komponen sel pemicu reaksi imun hilang. Begitu penjelasan Hanny Nilasari, Ketua Umum Perhimpunan Dokter Spesialis Dermatologi dan Venereologi Indonesia (Perdoski). Hasil akhirnya bukan jaringan hidup dan bukan sel punca, katanya seperti dikutip RRI.

Dalam wawancara dengan detikcom, Rabu, 16 September, Hanny mengatakan belum bisa memastikan apakah donornya masih hidup atau sudah meninggal. Cara pengambilan jaringan itu, kata dia, belum dijelaskan dalam publikasi ilmiah yang terbuka. Julukan “kulit mayat”, menurut Hanny, tidak menggambarkan bahan itu dengan tepat.

Di dunia medis hADM sudah dipakai untuk merekonstruksi luka, dalam pembedahan, dan untuk meregenerasi jaringan. Pemakaiannya sebagai suntikan estetik di wajah tergolong baru, kata Hanny. Ia mengingatkan, produk yang diterima di negara asalnya belum tentu boleh dipakai di Indonesia.

Hanny menyebut empat risiko bila produk semacam itu tidak melewati penyaringan BPOM dan Kementerian Kesehatan. Keempatnya: tubuh menolak jaringan donor, iritasi berat di area suntikan, peradangan, dan pembuluh darah tersumbat. Ia meminta masyarakat memeriksa keamanan dan izin resmi produk lebih dulu; janji hasil yang tahan lama saja tidak cukup.

Nomor urut 1187 di daftar bahan terlarang kosmetik

Kamis, 17 September, Taruna memerintahkan dua kedeputian turun ke lapangan. “Ada laporan dari media sosial, dari situ kita tanggapi,” katanya usai rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR di Jakarta, seperti dikutip detikHealth. Tugas itu jatuh ke Kedeputian I, yang mengawasi obat, narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif, serta Kedeputian IV, yang menangani penindakan.

Sehari kemudian, dalam keterangan tertulis, ia menyatakan produk itu “belum memperoleh persetujuan, belum terdaftar, dan belum beredar di Indonesia”. Pernyataan itu berlawanan dengan sebuah utas di Threads yang menyebut produk itu sudah masuk Indonesia, seperti ditulis Republika.

Taruna merujuk Peraturan BPOM Nomor 25 Tahun 2025 tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetik. Ia sendiri yang meneken peraturan itu pada 9 September 2025; pengundangannya 3 Oktober 2025. Lampiran V peraturan itu, daftar “Bahan yang Tidak Diizinkan Digunakan dalam Kosmetik”, berakhir di nomor urut 1706. Nomor 1187 berbunyi:

Sel, jaringan atau produk yang berasal dari manusia

Pasal 5 melarang pelaku usaha memakai bahan dalam daftar itu. Pasal 8 melarang peredaran kosmetik yang mengandungnya. Pasal 13 memuat delapan jenis sanksi administratif yang dijatuhkan Kepala BPOM, di antaranya peringatan tertulis, larangan edar sementara paling lama 1 tahun, penarikan dan pemusnahan produk, serta pencabutan nomor notifikasi.

Pasal 1 peraturan yang sama membatasi kosmetik pada bahan yang dipakai di bagian luar tubuh: epidermis, rambut, kuku, bibir, organ genital bagian luar, serta gigi dan membran mukosa (selaput lendir) mulut. Suntikan hADM masuk ke dalam kulit.

Jalur lain berlaku bila produk berbahan hADM hendak dipakai di layanan kesehatan sebagai obat atau produk biologi. Produk harus diregistrasi, lalu dievaluasi dengan melibatkan Komite Nasional Obat dan Produk Biologi serta para ahli, kata Taruna. Ukurannya standar keamanan, khasiat, dan mutu.

Sebagai kosmetik bahan itu terlarang; sebagai obat belum ada satu pun produknya yang terdaftar.

Hasil penelusuran dua kedeputian belum diumumkan

Sampai Minggu, 20 September 2026, tidak ada temuan lapangan yang diumumkan BPOM dalam pemberitaan yang dirujuk. Pernyataan Taruna yang dimuat media tidak menyebut merek yang ditelusuri dan tidak memberi tenggat bagi kedua kedeputian. Ia hanya menyatakan lembaganya akan menindak sesuai hukum bila penelusuran menemukan pelanggaran atau peredaran ilegal.

Laman siaran pers BPOM sampai hari yang sama belum memuat keterangan tentang produk ini. Entri terbarunya bertanggal 16 September.

Sumber

Berita berikutnya

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.