Analisis Kesehatan: Menikmati Musik Keras dengan Menjaga Pendengaran
Risiko gangguan pendengaran dipengaruhi keras suara dan lamanya paparan. Jarak dari pengeras suara serta jeda di tempat tenang perlu diperhatikan.
Editor: Mursyid Sonsang
· 2 menit baca
ANALISIS KESEHATAN — Musik yang diputar keras membutuhkan perhatian terhadap kesehatan pendengaran. Menilai risikonya tidak cukup hanya dari apakah seseorang merasa sanggup bertahan di dekat pengeras suara.
Organisasi Kesehatan Dunia, melalui panduan mendengarkan dengan aman bertanggal 6 Maret 2026, menjelaskan bahwa risiko dipengaruhi tingkat suara, durasi, serta frekuensi paparan. Paparan keras berulang dapat merusak pendengaran secara permanen; suara yang sangat keras juga dapat menimbulkan kerusakan dalam satu kejadian.
Di Indonesia, ANTARA pada 18 September 2026 memuat penjelasan dokter spesialis telinga, hidung, dan tenggorok mengenai risiko suara keras dari sound horeg. Peringatan itu memberi konteks lokal bagi pembahasan keselamatan pendengaran, bukan dasar untuk menyimpulkan setiap penonton sudah mengalami gangguan.
WHO menyarankan langkah seperti menjauh dari pengeras suara, menggunakan pelindung telinga, dan mengambil jeda di tempat yang lebih tenang. Perlindungan perlu dipikirkan selama paparan berlangsung, termasuk saat menikmati konser atau kegiatan dengan sistem suara kuat.
Dalam pandangan redaksi, informasi mengenai area tenang dan pilihan pelindung telinga layak tersedia bagi pengunjung acara. Langkah ini merupakan usulan pelayanan, bukan klaim bahwa semua penyelenggara telah melakukannya.
Telinga berdenging yang menetap atau kesulitan mengikuti percakapan perlu dinilai tenaga kesehatan. Informasi umum ini tidak menentukan diagnosis ataupun pengobatan untuk pembaca tertentu.
Sumber: WHO Safe Listening, 6 Maret 2026; ANTARA, 18 September 2026.
Berita berikutnya

BPOM Telusuri Skin Booster Jaringan Kulit Manusia yang Belum Terdaftar
Kepala BPOM Taruna Ikrar menyatakan produk berbahan hADM asal Korea Selatan belum disetujui dan belum beredar di Indonesia. Peraturan BPOM 25/2025 mel…
Baca juga





