Pemerintah Siapkan Rp20 Triliun dari APBN untuk BPJS Kesehatan, Pilih Tak Naikkan Iuran JKN
Menko Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar menyatakan dukungan APBN dipilih agar klaim rumah sakit terbayar tanpa menaikkan iuran atau memangkas manfaat JKN. Pencairan masih menunggu aturan Kementerian Keuangan.
Oleh Asyinta Sastra
Penanggung Jawab Redaksi: Mursyid Sonsang
· 4 menit baca
Jakarta — Pemerintah menyiapkan dukungan APBN Rp20 triliun untuk memperkuat keuangan BPJS Kesehatan agar pembayaran klaim rumah sakit tidak tersendat. Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar, dalam keterangan pers di Jakarta, Sabtu (19/9/2026), menyatakan jalur itu dipilih ketimbang menaikkan iuran atau mengurangi manfaat peserta.
Uang itu ditujukan bagi Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan, dana yang dipakai BPJS Kesehatan untuk membayar layanan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Menurut Muhaimin, tekanan muncul karena beban layanan terus membesar, sedangkan besaran iuran tidak berubah sejak 2020. Peserta dengan penyakit katastropik, yakni penyakit berbiaya tinggi, juga bertambah, dan kepatuhan membayar iuran dinilainya belum cukup kuat.
Muhaimin memaparkan, per Juni 2026 rasio klaim JKN tercatat 108,7 persen dan selalu di atas 100 persen sejak 2023. Artinya, biaya layanan yang harus dibayar melampaui iuran yang masuk, dengan selisih Rp7,91 triliun.
"Pilihan kita adalah memastikan masyarakat tetap mendapatkan manfaat yang sama. Jangan sampai solusi atas persoalan pembiayaan justru membuat beban masyarakat bertambah," kata Muhaimin Iskandar, Menko Pemberdayaan Masyarakat, dalam keterangan pers tersebut.
Kompas.com menulis, Pasal 38 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2026, perubahan ketiga atas PP Nomor 87 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Kesehatan, membuka beberapa jalan untuk menyeimbangkan DJS Kesehatan: menyesuaikan iuran, mengubah manfaat, atau menerapkan iur biaya, yaitu peserta ikut menanggung sebagian ongkos layanan. Pemerintah mengambil opsi dukungan APBN.
Muhaimin meminta uang negara itu dipakai secara akuntabel dan tidak membuat semangat gotong royong mengendur. BPJS Kesehatan tetap diminta menggenjot penerimaan, menaikkan kepatuhan iuran, dan menjaga tata kelola.
Catatan waktunya berbeda antarmedia. Kompas.com dan RRI memuatnya sebagai keterangan pers Sabtu (19/9), sedangkan Investortrust menulis Muhaimin berbicara Jumat (18/9/2026) seusai Rapat Tingkat Menteri bersama Menteri Keuangan di Jakarta.
Mengapa ini penting
Laporan pembayaran klaim yang melambat sudah sampai ke pemerintah. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pada Selasa (15/9/2026), seusai Indonesia Health Partners Meeting (IHPM) ke-4 di Jakarta, mengatakan beberapa rumah sakit melaporkan pembayaran dari BPJS Kesehatan makin lama, menurut CNBC Indonesia.
Sehari kemudian, dalam rapat kerja di DPR, Budi menjelaskan Rp20 triliun itu diserahkan langsung kepada BPJS Kesehatan untuk mengatasi masalah arus kas. detikHealth mengutip Budi mengakui cara tersebut bukan yang terbaik, tetapi harus ditempuh cepat karena rumah sakit yang terlambat dibayar bisa terganggu layanannya. Ia juga menilai sisi penerimaan BPJS Kesehatan perlu berubah.
Cakupannya luas: peserta JKN kini lebih dari 285 juta jiwa atau sekitar 98,8 persen penduduk, menurut Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito yang dikutip detikHealth.
Angka kunci
- Rp20 triliun: dukungan APBN untuk DJS Kesehatan (Menko Pemberdayaan Masyarakat, 19/9/2026).
- 108,7 persen: rasio klaim JKN per Juni 2026, dengan selisih pembiayaan Rp7,91 triliun (Menko Pemberdayaan Masyarakat).
- Sekitar Rp2 triliun per bulan: kesenjangan arus kas JKN versi Direktur Utama BPJS Kesehatan; detikHealth mencatat pembayaran layanan sekitar Rp16 triliun sebulan, sedangkan iuran terkumpul sekitar Rp14 triliun.
- Peserta tidak aktif: sekitar 54 juta karena menunggak iuran menurut detikHealth; Kompas.com mencatat 52,9 juta nonaktif dan 13,0 juta menunggak.
Kata para pihak
Prihati, dalam Media Workshop di Bandung, Rabu (16/9/2026), menegaskan program tetap berjalan dan tidak terjadi gagal bayar meski ada kesenjangan arus kas. Ia mengatakan pengendalian biaya belum tentu langsung mempersempit kesenjangan, tetapi dapat memperpanjang daya tahan program. BPJS Kesehatan, katanya, sudah menulis surat kepada Menteri Keuangan Suahasil Nazara agar Rp20 triliun segera cair.
Dari luar pemerintah, Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar pada Jumat (18/9/2026) mendesak Peraturan Presiden tentang penghapusan tunggakan iuran JKN segera ditandatangani. Menurut dia, penghapusan bagi peserta mandiri, terutama kelas 3, dijanjikan sejak Oktober 2025 dan belum terwujud. Kebijakan itu dinilainya akan mengaktifkan lagi peserta nonaktif, mendukung target cakupan kesehatan semesta (Universal Health Coverage) 98 persen, dan menambah penerimaan iuran.
Apa selanjutnya
Pencairan masih menunggu landasan regulasi, tulis Investortrust. Budi pada Selasa (15/9) mengatakan anggarannya sudah tersedia dan tinggal memerlukan Peraturan Menteri Keuangan; ia berharap dana bisa turun bulan ini.
Rencana tambahan Rp20 triliun ini sudah disebut Muhaimin pada 1 Juli 2026 di kantor BPJS Kesehatan Jakarta Barat, ketika waktu pencairannya belum dipastikan. Untuk jangka lebih panjang, Timboel mendorong pemerintah menyiapkan skema pembiayaan JKN yang berkelanjutan mulai 2027.
Sumber
- Kompas.com — Pemerintah suntik dana Rp 20 triliun untuk jaga layanan JKN
- RRI — Pemerintah siapkan Rp20 triliun untuk jaga layanan JKN
- Investortrust — Iuran JKN dipastikan tak naik
- detikHealth — Menkes soal suntikan dana Rp 20 T untuk BPJS Kesehatan
- CNBC Indonesia — Menkes masih tunggu pencairan Rp20 T
- Kompas.com — JKN tekor Rp 2 triliun per bulan
- Kompas.com — 13 juta peserta menunggak iuran JKN
- Kompas.com — BPJS Watch desak Perpres penghapusan tunggakan
- Kompas.com — Cak Imin: tambahan Rp 20 triliun untuk BPJS Kesehatan (1/7/2026)
Berita berikutnya

Baca juga





