Kabar18.com

Minggu, 20 September 2026

Kejagung Dalami Irisan Perusahaan Riza Chalid di Kasus Migas Bekasi

Jaksa memperkirakan kerugian negara sekitar Rp2 triliun dan menggeledah enam lokasi di Bekasi dan Jakarta pada 17 September 2026. Belum ada tersangka; Pertamina EP dan Wali Kota Bekasi menyatakan menghormati proses hukum.

Oleh

Penanggung Jawab Redaksi: Mursyid Sonsang

· 4 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: gerbang kompleks Kantor Wali Kota Bekasi, foto arsip 2011 dari Wikimedia Commons. (Foto: alhafis / Wikimedia Commons, CC BY 3.0)
Ilustrasi: gerbang kompleks Kantor Wali Kota Bekasi, foto arsip 2011 dari Wikimedia Commons. (Foto: alhafis / Wikimedia Commons, CC BY 3.0)

JakartaKejaksaan Agung mengusut dugaan korupsi kerja sama operasi sumur migas antara PT Pertamina EP dan perusahaan daerah Kota Bekasi sepanjang 2009–2024. Jaksa memperkirakan kerugian negara sekitar Rp2 triliun dan belum mengumumkan tersangka hingga Jumat, 18 September 2026.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan penyidik menemukan indikasi hubungan perkara itu dengan perusahaan milik Muhammad Riza Chalid, pengusaha minyak yang kini buron. “Ada irisannya,” kata Anang kepada wartawan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat itu. Bukti hubungan itu masih didalami penyidik, kata dia.

Pertamina EP dan Pemerintah Kota Bekasi, pemilik PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi, menyatakan menghormati penyidikan. Manajer Communication Relations & CID Pertamina EP Pinto Budi Bowo Laksono menyebut perusahaannya siap bekerja sama, dalam keterangan tertulis 18 September yang dimuat detikNews.

“Pada prinsipnya, Pemerintah Kota Bekasi tidak akan menghalangi proses hukum yang sedang berjalan,” kata Wali Kota Bekasi Tri Adhianto. Ia menjawab lewat pesan WhatsApp kepada Kompas.com pada hari yang sama.

Lapangan Jatinegara, 2009 sampai Februari 2026

Pertamina EP menyebut perusahaan daerah itu, lazim disingkat PT Migas, sebagai mitra kerja sama operasi (KSO) di Lapangan Jatinegara. Dalam skema KSO, pemegang wilayah kerja menggandeng mitra untuk mengoperasikan lapangan.

Sumur gas Jatinegara berada di Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi. Pertamina EP memegang wilayah kerjanya selama 2005–2035 dan diawasi SKK Migas, satuan kerja pemerintah untuk hulu migas, menurut rilis Pemerintah Kota Bekasi tertanggal 19 Januari 2026.

Menurut Anang, kerja sama bermula pada 2009 antara Pertamina EP dan perusahaan asing Foster Oil & Energy Pte Ltd. Ketentuan mengharuskan perusahaan daerah dilibatkan, tetapi perusahaan itu baru dibentuk dan sejumlah izin tidak ditempuh, kata dia. Kerja sama yang semestinya untung, menurut Anang, berakhir defisit.

Dalam rilis Pemkot Bekasi itu, modal awal PT Migas tercatat Rp3,15 miliar pada 2009 dan setorannya ke pemerintah kota Rp3,75 miliar sampai 2025. Direktur Utama PT Migas Apung Widadi, dalam rilis yang sama, mengatakan direksi Pertamina EP menyetujui perpanjangan KSO pada 2024. Perjanjiannya tidak sampai diteken, dan kerja sama itu tidak diperpanjang. Pertamina EP mengoperasikan sendiri Lapangan Jatinegara sejak Februari 2026, kata Pinto.

Foster Oil & Energy dan status Riza Chalid

Foster adalah perusahaan yang dimaksud Anang ketika menyebut irisan dengan Riza Chalid. Ia menyebut nama perusahaan itu dengan catatan “kalau tidak salah” dan menggambarkannya sebagai “bagian dari Virgin Island”, menurut detikNews dan IDN Times.

Riza Chalid berstatus tersangka dalam perkara lain, dugaan korupsi tata kelola minyak, dan belum diadili, tulis detikNews. Interpol menerbitkan red notice, pemberitahuan buronan internasional, atas namanya pada 23 Januari 2026, menurut Tempo. Dalam perkara Bekasi, Kejaksaan Agung belum menyebut Riza atau siapa pun sebagai tersangka.

Laporan media yang dirujuk tidak memuat tanggapan manajemen PT Migas, Foster, ataupun kuasa hukum Riza Chalid.

Enam lokasi digeledah, dasar hitungan Rp2 triliun belum dirinci

Perkara ini mulanya ditangani Kejaksaan Negeri Bekasi. Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) mengambil alih pada Agustus 2026, tulis Tempo.

Penyidik JAM Pidsus menggeledah enam lokasi pada Kamis, 17 September, mulai pukul 14.00 WIB. Keenamnya tercantum dalam keterangan resmi Kejaksaan Agung:

  • kantor PT Migas di Kota Bekasi
  • Sekretariat Daerah Kota Bekasi
  • Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bekasi
  • Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi
  • Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi
  • kantor Foster di kawasan Sampoerna Strategic, Sudirman, Jakarta

Penggeledahan kantor PT Migas di kawasan Summarecon, Bekasi Utara, baru selesai sekitar pukul 00.20 WIB, Jumat, tulis Kompas.com.

Jaksa menyita dokumen perjanjian serta Rencana Kerja dan Anggaran Biaya, kata Anang. Di Bapenda, penyidik memeriksa data PT Migas, termasuk data pembagian dividen, tulis Kompas.com. Kepala Bapenda Kota Bekasi M. Solikhin mengatakan dokumen yang diperiksa mencakup 2009–2025 dan sudah diserahkan kepada penyidik.

Keterangan Anang tidak merinci dasar hitungan Rp2 triliun. Ia hanya mengatakan kerugian ditanggung perusahaan daerah dan Pertamina. Sebagai pembanding skala, angka itu lebih dari 500 kali setoran PT Migas ke kas kota selama 2009–2025 yang tercatat dalam rilis Pemkot Bekasi.

Penggeledahan berlanjut pada Jumat, 18 September, di kurang lebih dua titik di Jakarta. Anang belum menyebut alamatnya.

Sumber

Berita berikutnya

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.