Kader PKB, Umar Syahdat Hasibuan Kritik Keras Mantan Korupsi di Tim Pemenangan Haris - Sani, Ikut Pulak Bercawe Cawe

Kader PKB, Umar Syahdat Hasibuan Kritik Keras Mantan Korupsi Di Tim Pemenangan Haris - Sani, Ikut Pulak Bercawe Cawe

Reporter: Tim | Editor: Admin
Kader PKB, Umar Syahdat Hasibuan Kritik Keras Mantan Korupsi di Tim Pemenangan Haris - Sani, Ikut Pulak Bercawe Cawe
Zumi Zola saat kampanye Al Haris Sani di Bungo, Kamis ( 7/11/2024) || DOK X Umar Al Chelsea
Zola bebas bersyarat pada Selasa (6/9/2022) dari vonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Zumi Zola terbukti menerima gratifikasi uang Rp 37.477.000.000, USD 173.300, dan SGD 100.000, serta satu unit mobil Toyota Alphard. Kasus korupsinya berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 28 November 2017 yang menjerat hampir separuh anggota dewan.

Selain Zola, ada mantan Wagub Jambi, Antony Zeidra Abidin yang juga berstatus bekas koruptor. Kini Anthony Zeidra kini menjabat sebagai Ketua Dewan Penasehat Tim Pemenangan Haris-Sani.

Baca Juga: APBD Provinsi Jambi  Defisit, Ini Pesan Jokowi Kepada Cawagub Sudirman : Tata Kelola Anggaran Harus Diperhatikan.

Dalam rekam jejaknya Antony Zeidra ketika itu Majelis hakim kasasi Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis lima tahun penjara terhadap Antony Zeidra dalam kasus korupsi aliran dana Bank Indonesia. Dia dijebloskan ke LP Cipinang pada 2009.

Baca Juga: Mantan Presiden Jokowi Sudah Ingatkan, Hati Hati Tata Kelola Keuangan :  APBD Provinsi Jambi 2025 Turun 800 Milyar, Pecah Rekor 4 Kali Berturut Turut Defisit

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Lanjut Baca ke halaman berikutnya

Kabar Lainnya

Kabar Lainnya