Zumi Zola terbukti menerima gratifikasi uang Rp 37.477.000.000, USD 173.300, dan SGD 100.000, serta satu unit mobil Toyota Alphard. Kasus korupsinya berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 28 November 2017 yang menjerat hampir separuh anggota dewan.
Selain Zola, ada mantan Wagub Jambi, Antony Zeidra Abidin yang juga berstatus bekas koruptor. Kini Anthony Zeidra kini menjabat sebagai Ketua Dewan Penasehat Tim Pemenangan Haris-Sani.
Dalam rekam jejaknya Antony Zeidra ketika itu Majelis hakim kasasi Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis lima tahun penjara terhadap Antony Zeidra dalam kasus korupsi aliran dana Bank Indonesia. Dia dijebloskan ke LP Cipinang pada 2009.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS