Dalam putusan pada tahun 2010 tersebut, mantan Bupati Sarolangun Madel itu dinyatakan bersalah dan harus menjalani hukuman penjara selama satu tahun, ditambah dengan denda Rp50 juta dan uang pengganti Rp53 juta lebih.
Mantan koruptor lainnya ada Syahrasaddin. Kini dia menjabat dewan pakar dalam tim pemenangan Haris-Sani. Mantan Sekda Provinsi Jambi, Syarahsaddin pernah divonis satu tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor Jambi. Ia terbukti bersalah dalam korupsi aliran dana Pramuka Kwarda Jambi 2011-2013 yang merugikan negara Rp3 miliar.
Ada lagi mantan koruptor yang menjabat ketua tim pemenangan Al Harus Sani di Kabupaten Tanjung Jabung Timur Saifuddin.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS