Majelis hakim Tipikor Jambi dipimpin Badrun Zaini di Ruang Sidang Cakra, Rabu (25/4), memutuskan hukuman terdakwa Saifuddin lebih berat setahun atau 12 bulan penjara dari tuntutan jaksa dari KPK yakni dua tahun enam bulan.
Direktur Center Al-Haris Sani, Hasan Mabruri kepada wartawan beberapa waktu lalu mengaku tak ambil pusing dengan nama-nama mantan napi koruptor yang masuk tim pemenangan. Nama-nama tersebut diakuinya telah mumpuni. Intinya sebut Bohok--sapaan Hasan Mabruri, mereka ingin merangkul tokoh-tokoh Jambi.
"Saya kira yang bersangkutan sudah menjalani proses. Tentu hari ini orientasi mereka ingin berkontribusi. Konteks kita tidak hanya untuk Pilkada, tapi bagaimana para tokoh-tokoh ini berkontribusi untuk membangun Jambi melalui Al Haris-Sani," ujar Bohok seperti dikutip Liputan6.com, Selasa (17/9/2024).
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS