Kabar18.com

Senin, 21 September 2026

Kaltim Berlakukan Pembebasan Denda Pajak Kendaraan 21 September–22 November 2026

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur memberikan pembebasan denda administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan denda SWDKLLJ tahun 2025 dan sebelumnya mulai 21 September hingga 22 November 2026.

Oleh

Penanggung Jawab Redaksi: Mursyid Sonsang

· 3 menit baca

Kalimantan Timur — Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur memberlakukan program relaksasi berupa pembebasan denda pajak kendaraan bermotor mulai 21 September hingga 22 November 2026 bagi wajib pajak yang menunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Dalam periode ini, pemilik kendaraan cukup membayar pokok PKB yang terutang tanpa dikenai denda administratif keterlambatan.

Program ini merupakan bagian dari kebijakan Pembebasan Pajak Daerah 2026 yang ditujukan untuk meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong penyelesaian tunggakan pajak kendaraan di Kalimantan Timur. Menurut Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim, relaksasi ini diharapkan meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan penerimaan daerah tanpa menambah tekanan biaya bagi pemilik kendaraan yang terlambat membayar.

Selama program berlangsung, denda administratif keterlambatan PKB dibebaskan untuk pembayaran yang dilakukan dalam rentang 21 September sampai 22 November 2026. Selain itu, denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun pajak 2025 dan tahun-tahun sebelumnya juga dihapus, sehingga komponen sanksi finansial tidak lagi dibebankan kepada wajib pajak dalam periode tersebut.

Kepala Bapenda Kaltim Dasmiah menjelaskan bahwa ada tiga bentuk relaksasi yang diberikan, yakni bebas denda administratif keterlambatan PKB, pembebasan denda SWDKLLJ 2025 dan sebelumnya, serta kewajiban hanya membayar pokok PKB terutang tanpa tambahan denda. Dasmiah mengimbau pemilik kendaraan memanfaatkan program ini sebelum berakhir pada 22 November 2026 karena setelah periode tersebut ketentuan denda kembali diberlakukan sesuai regulasi yang berlaku.

Wajib pajak dapat membayar kewajiban pajaknya melalui layanan Samsat di seluruh Kalimantan Timur selama jam operasional. Sejumlah kanal pembayaran non-tunai dan kerja sama dengan pihak ketiga juga disediakan untuk mempermudah akses bagi masyarakat yang tidak sempat datang langsung ke kantor Samsat. Penggunaan kanal pembayaran digital diharapkan mengurangi antrean dan mempercepat proses administrasi.

Sebelum melakukan pembayaran, pemilik kendaraan dianjurkan terlebih dahulu mengecek besaran pokok PKB yang terutang dan status tagihan pajak kendaraannya. Menurut pemberitaan lokal, informasi tagihan dapat diakses melalui layanan informasi pajak daerah yang disediakan Bapenda Kaltim, termasuk aplikasi dan laman resmi yang menampilkan data kewajiban PKB dan SWDKLLJ per kendaraan. Dengan mengetahui nominal pokok pajak lebih dahulu, wajib pajak dapat merencanakan pembayaran tanpa khawatir terhadap tambahan denda.

Kebijakan relaksasi denda pajak kendaraan di Kalimantan Timur sejalan dengan tren sejumlah daerah yang memberikan program pemutihan atau keringanan denda PKB dan SWDKLLJ pada 2026 untuk meningkatkan kepatuhan pajak dan meringankan beban masyarakat. Meski demikian, di Kalimantan Timur kebijakan tahun 2026 ini difokuskan pada pembebasan denda, bukan penghapusan pokok pajak, sehingga kewajiban utama tetap harus diselesaikan oleh pemilik kendaraan selama periode relaksasi.

Sumber

Berita berikutnya

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.