Pemprov Maluku Beri Diskon Tunggakan Pajak Kendaraan
Pemprov Maluku memberi potongan 40 persen atas pokok tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor bagi wajib pajak yang menunggak satu tahun atau lebih. Program berlangsung 19 Oktober hingga 19 November 2026.
Oleh Arsyid Muhamad
· 2 menit baca
Ambon — Pemerintah Provinsi Maluku memberikan potongan 40 persen dari pokok tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor bagi wajib pajak dengan tunggakan satu tahun atau lebih pada 19 Oktober hingga 19 November 2026.
Program relaksasi pajak tersebut dilaksanakan melalui Badan Pendapatan Daerah Maluku. Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa menyebut kebijakan itu ditujukan untuk mendorong tertib administrasi kendaraan bermotor sekaligus memberikan keringanan kepada masyarakat.
Selain potongan untuk pokok tunggakan, pemerintah provinsi memberikan potongan 10 persen bagi wajib pajak yang membayar pajak kendaraan secara teratur atau sebelum jatuh tempo. Pemerintah daerah juga membebaskan 100 persen pajak tahun pertama Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor bagi kendaraan dari luar daerah yang melakukan mutasi masuk ke Maluku dan menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor berpelat DE.
Relaksasi membantu wajib pajak Maluku menyelesaikan tunggakan
Kebijakan ini memberi kesempatan kepada pemilik kendaraan dengan tunggakan satu tahun atau lebih untuk membayar pokok kewajibannya dengan pengurangan 40 persen selama periode program. Ketentuan tersebut berlaku di Provinsi Maluku sejak 19 Oktober hingga 19 November 2026.
Program juga mencakup insentif bagi pembayaran pajak secara teratur sebelum jatuh tempo. Bagi kendaraan dari luar daerah yang dimutasikan ke Maluku, pemerintah daerah menyediakan pembebasan 100 persen pajak tahun pertama Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dengan penggunaan tanda nomor kendaraan bermotor berpelat DE.
Pemerintah Provinsi Maluku menyatakan program itu diharapkan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak dan mendukung kemandirian fiskal daerah melalui optimalisasi pendapatan asli daerah.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Daerah
BMKG Waspadai Hujan Lebat di Sumatera Utara hingga 24 September
BMKG menetapkan status Siaga hujan lebat hingga sangat lebat di Sumatera Utara pada 22–24 September 2026. Angin kencang juga berpotensi terjadi di emp…
Terbaru di Pemerintahan

Berita utama hari ini

Baca juga





