Kabar18.com

Rabu, 21 Oktober 2026

Pemprov Maluku Beri Diskon Tunggakan Pajak Kendaraan

Pemprov Maluku memberi potongan 40 persen atas pokok tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor bagi wajib pajak yang menunggak satu tahun atau lebih. Program berlangsung 19 Oktober hingga 19 November 2026.

Oleh

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Kunci sepeda motor dengan gantungan tali diletakkan di atas meja kayu.
Ilustrasi: Kunci sepeda motor dengan gantungan tali diletakkan di atas meja kayu. · Foto: Ankit Rainloure / Pexels

Ambon — Pemerintah Provinsi Maluku memberikan potongan 40 persen dari pokok tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor bagi wajib pajak dengan tunggakan satu tahun atau lebih pada 19 Oktober hingga 19 November 2026.

Program relaksasi pajak tersebut dilaksanakan melalui Badan Pendapatan Daerah Maluku. Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa menyebut kebijakan itu ditujukan untuk mendorong tertib administrasi kendaraan bermotor sekaligus memberikan keringanan kepada masyarakat.

Selain potongan untuk pokok tunggakan, pemerintah provinsi memberikan potongan 10 persen bagi wajib pajak yang membayar pajak kendaraan secara teratur atau sebelum jatuh tempo. Pemerintah daerah juga membebaskan 100 persen pajak tahun pertama Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor bagi kendaraan dari luar daerah yang melakukan mutasi masuk ke Maluku dan menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor berpelat DE.

Relaksasi membantu wajib pajak Maluku menyelesaikan tunggakan

Kebijakan ini memberi kesempatan kepada pemilik kendaraan dengan tunggakan satu tahun atau lebih untuk membayar pokok kewajibannya dengan pengurangan 40 persen selama periode program. Ketentuan tersebut berlaku di Provinsi Maluku sejak 19 Oktober hingga 19 November 2026.

Program juga mencakup insentif bagi pembayaran pajak secara teratur sebelum jatuh tempo. Bagi kendaraan dari luar daerah yang dimutasikan ke Maluku, pemerintah daerah menyediakan pembebasan 100 persen pajak tahun pertama Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dengan penggunaan tanda nomor kendaraan bermotor berpelat DE.

Pemerintah Provinsi Maluku menyatakan program itu diharapkan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak dan mendukung kemandirian fiskal daerah melalui optimalisasi pendapatan asli daerah.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Pemerintahan

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.