Kabar18.com

Selasa, 20 Oktober 2026

Kewajiban Sertifikasi Halal UMKM Diterapkan Bertahap Mulai Oktober 2026

Pemerintah memberlakukan kewajiban sertifikasi halal bagi usaha mikro, kecil, dan menengah secara bertahap mulai Oktober 2026. BPJPH menyediakan 1,35 juta sertifikat gratis bagi pelaku UMK.

Oleh

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Tumpukan rempah dan biji-bijian kering di dalam wadah dan karung di lapak pasar tradisional.
Ilustrasi: Tumpukan rempah dan biji-bijian kering di dalam wadah dan karung di lapak pasar tradisional. · Foto: Samar Mourya / Pexels

Indonesia — Pemerintah mulai memberlakukan kewajiban sertifikasi halal bagi produk usaha mikro, kecil, dan menengah pada 17 Oktober 2026 secara bertahap, menurut Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Mengapa ini penting: Pelaku UMK dapat mengajukan sertifikasi halal melalui kuota gratis 1,35 juta sertifikat pada 2026, sementara penerapan kewajiban berlangsung bertahap mulai Oktober.

Wakil Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Dradjad Hari Wibowo menyatakan penerapan kebijakan mengikuti kesiapan pelaku usaha dan sektor di lapangan. Ia menyampaikan hal itu saat membuka Indonesia Sharia Economic Festival 2026 di Jakarta pada 14 Oktober 2026.

Menurut Dradjad, pemerintah akan memetakan kesiapan sektor riil sebelum menjalankan kewajiban tersebut. Kebijakan tetap dilaksanakan sesuai jadwal, tetapi penerapannya dilakukan bertahap.

Sebelumnya, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal atau BPJPH menyatakan kewajiban halal tetap berlaku mulai 18 Oktober 2026 dan tidak ditunda. BPJPH menyebut pemerintah sedang menyiapkan ketentuan khusus bagi kondisi tertentu, terutama produk UMK dan produk impor.

BPJPH juga menyediakan 1,35 juta sertifikat halal gratis bagi pelaku UMK melalui program Sertifikasi Halal Gratis atau SEHATI 2026. Fasilitasi itu menggunakan skema pernyataan pelaku usaha atau self declare dengan pendampingan.

Pelaku UMK yang mengajukan sertifikasi gratis harus memenuhi sejumlah kriteria, antara lain memiliki Nomor Induk Berusaha berskala mikro atau kecil, menggunakan bahan yang telah dipastikan halal, serta menjalankan proses produksi sederhana. Ketentuan itu tercantum dalam petunjuk teknis BPJPH.

Perbedaan tanggal dalam keterangan pemerintah mencerminkan tahapan penerapan kebijakan: Kemenko Perekonomian menyebut pelaksanaan efektif pada 17 Oktober, sedangkan BPJPH menyatakan kewajiban mulai 18 Oktober. Keduanya menegaskan penerapan dilakukan dengan memperhatikan kondisi pelaku usaha.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Pemerintahan

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.