KLH dan MUI Perkuat Gerakan Tobat Ekologis di Jakarta
Kementerian Lingkungan Hidup dan Majelis Ulama Indonesia membahas penguatan gerakan Tobat Ekologis di Jakarta pada 23 Oktober 2026. Gerakan ini menekankan pengakuan kerusakan, penghentian pelanggaran, dan pemulihan lingkungan.
Oleh Pandi Muktar
· 2 menit baca
Jakarta — Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) membahas kolaborasi untuk memperkuat gerakan Tobat Ekologis pada 23 Oktober 2026. Pembahasan berlangsung saat Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat mengunjungi kantor MUI di Jakarta.
Kolaborasi itu diarahkan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga kelestarian alam dan mendorong pemulihan lingkungan di tengah ancaman bencana ekologis. Jumhur menyatakan perlindungan dan pemulihan lingkungan membutuhkan keterlibatan pemerintah, masyarakat, organisasi keagamaan, pelaku usaha, dan pihak lain sesuai tanggung jawab masing-masing.
Gerakan Tobat Ekologis menekankan tiga prinsip. Pihak yang menimbulkan kerusakan perlu mengakui kesalahan, berkomitmen tidak mengulangi perbuatan serupa, serta melakukan tindakan nyata untuk memperbaiki dan memulihkan lingkungan yang rusak. Pendekatan keagamaan diharapkan mendorong perubahan perilaku dan tindakan konkret, bukan berhenti pada imbauan.
Kolaborasi KLH dan MUI mendorong pemulihan lingkungan
Bagi pembaca, kerja sama ini berkaitan dengan penanganan kerusakan lingkungan yang berdampak pada masyarakat. Pesan yang dibawa adalah bahwa tanggung jawab lingkungan tidak hanya berada pada pemerintah, tetapi juga mencakup perusahaan, organisasi, dan individu.
MUI menjelaskan Tobat Ekologis sebagai kesadaran untuk menghentikan tindakan yang merusak lingkungan, memperbaiki kerusakan yang telah terjadi, dan menjaga alam. Penerapannya mencakup perubahan spiritual, perilaku, sosial, dan kelembagaan, termasuk pemulihan lingkungan serta penguatan tanggung jawab pihak-pihak yang memiliki kewenangan.
Pelaku usaha yang melanggar aturan lingkungan dan mengabaikan kewajiban pemulihan dapat menghadapi sanksi hukum hingga pidana.
Sumber
- JawaPos.com — berita nasional
- Disway.id — berita nasional
- Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup — official ministry source on ecological repentance collaboration with MUI
- tribunnews.com
- Akurat.co — national news organisation reporting the October 23 Jakarta KLH–MUI collaboration and three principles
- tvonenews.com
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Pemerintahan
Nilai Tukar Petani (NTP) Naik dari 116 Menjadi 131, Dua Tahun Pemerintahan Prabowo Subianto
Pemerintah menyampaikan NTP mencapai 131 dari 116 dalam dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran. Harga gabah dan jagung ditetapkan minimal Rp6.500 dan R…
Terbaru di Lingkungan

Baca juga





