Kabar18.com

Sabtu, 24 Oktober 2026

KLH dan MUI Perkuat Gerakan Tobat Ekologis di Jakarta

Kementerian Lingkungan Hidup dan Majelis Ulama Indonesia membahas penguatan gerakan Tobat Ekologis di Jakarta pada 23 Oktober 2026. Gerakan ini menekankan pengakuan kerusakan, penghentian pelanggaran, dan pemulihan lingkungan.

Oleh

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Sebuah tangan memegang sepotong kulit kayu dengan tunas tanaman kecil yang bertumbuh.
Ilustrasi: Sebuah tangan memegang sepotong kulit kayu dengan tunas tanaman kecil yang bertumbuh. · Foto: Tường Chopper / Pexels

Jakarta — Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) membahas kolaborasi untuk memperkuat gerakan Tobat Ekologis pada 23 Oktober 2026. Pembahasan berlangsung saat Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat mengunjungi kantor MUI di Jakarta.

Kolaborasi itu diarahkan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga kelestarian alam dan mendorong pemulihan lingkungan di tengah ancaman bencana ekologis. Jumhur menyatakan perlindungan dan pemulihan lingkungan membutuhkan keterlibatan pemerintah, masyarakat, organisasi keagamaan, pelaku usaha, dan pihak lain sesuai tanggung jawab masing-masing.

Gerakan Tobat Ekologis menekankan tiga prinsip. Pihak yang menimbulkan kerusakan perlu mengakui kesalahan, berkomitmen tidak mengulangi perbuatan serupa, serta melakukan tindakan nyata untuk memperbaiki dan memulihkan lingkungan yang rusak. Pendekatan keagamaan diharapkan mendorong perubahan perilaku dan tindakan konkret, bukan berhenti pada imbauan.

Kolaborasi KLH dan MUI mendorong pemulihan lingkungan

Bagi pembaca, kerja sama ini berkaitan dengan penanganan kerusakan lingkungan yang berdampak pada masyarakat. Pesan yang dibawa adalah bahwa tanggung jawab lingkungan tidak hanya berada pada pemerintah, tetapi juga mencakup perusahaan, organisasi, dan individu.

MUI menjelaskan Tobat Ekologis sebagai kesadaran untuk menghentikan tindakan yang merusak lingkungan, memperbaiki kerusakan yang telah terjadi, dan menjaga alam. Penerapannya mencakup perubahan spiritual, perilaku, sosial, dan kelembagaan, termasuk pemulihan lingkungan serta penguatan tanggung jawab pihak-pihak yang memiliki kewenangan.

Pelaku usaha yang melanggar aturan lingkungan dan mengabaikan kewajiban pemulihan dapat menghadapi sanksi hukum hingga pidana.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Lingkungan

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.