Izin Tambang Emas PT Kristalin Ekalestari di Nabire Dicabut
Pemerintah mencabut izin tambang emas PT Kristalin Ekalestari di Distrik Makimi, Nabire, setelah verifikasi menemukan kegiatan di kawasan hutan tanpa persetujuan penggunaan kawasan hutan.
Oleh Arsyid Muhamad
· 2 menit baca
Makimi — Pemerintah mencabut Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Kristalin Ekalestari pada 22 Oktober 2026 di Distrik Makimi, Kabupaten Nabire, Papua Tengah. Keputusan itu mengakhiri dasar hukum perusahaan untuk menambang di wilayah izinnya.
Mengapa ini penting: Pencabutan izin melarang penambangan dan penjualan hasil tambang, sementara wilayah izin seluas 3.500 hektare kembali berada di bawah penguasaan negara.
Pencabutan izin tertuang dalam Keputusan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 20261012-01-0001 tertanggal 12 Oktober 2026. Kementerian menerbitkan keputusan tersebut setelah verifikasi lapangan oleh tim gabungan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan.
Menurut Kementerian Pertahanan, areal tambang emas seluas 275,36 hektare di Makimi ditutup dan berada di bawah penguasaan negara melalui Satgas PKH. Luas itu berbeda dari seluruh Wilayah Izin Usaha Pertambangan perusahaan yang mencapai 3.500 hektare.
Hasil verifikasi menunjukkan perusahaan membuka tambang di kawasan hutan tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan, baik di dalam maupun di luar wilayah izinnya. Pemerintah menyatakan seluruh wilayah izin tersebut dikembalikan kepada penguasaan Pemerintah Republik Indonesia.
Setelah izin dicabut, PT Kristalin Ekalestari dilarang melakukan kegiatan penambangan serta memasarkan atau menjual hasil tambang. Perusahaan tetap wajib menyelesaikan kewajiban keuangan yang tertunggak, kewajiban pemulihan lingkungan, serta hak-hak ketenagakerjaan sesuai ketentuan.
Pemerintah juga menunjuk PT Aneka Tambang Tbk untuk mengelola wilayah bekas operasi perusahaan tersebut di Kabupaten Nabire.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Pemerintahan
Satgas PKH Serahkan Rp13,24 Triliun dan 259.230 Hektare Hutan ke Negara
Satgas Penertiban Kawasan Hutan menyerahkan Rp13,24 triliun kepada negara dan mengembalikan penguasaan 259.230,73 hektare kawasan hutan dalam penyerah…
Terbaru di Pemerintahan

Berita utama hari ini

Baca juga





