Kabar18.com

Sabtu, 24 Oktober 2026

Izin Tambang Emas PT Kristalin Ekalestari di Nabire Dicabut

Pemerintah mencabut izin tambang emas PT Kristalin Ekalestari di Distrik Makimi, Nabire, setelah verifikasi menemukan kegiatan di kawasan hutan tanpa persetujuan penggunaan kawasan hutan.

Oleh

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Pemandangan udara area galian tambang terbuka yang berbatasan dengan kawasan hutan hijau.
Ilustrasi: Pemandangan udara area galian tambang terbuka yang berbatasan dengan kawasan hutan hijau. · Foto: Volker Braun / Pexels

Makimi — Pemerintah mencabut Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Kristalin Ekalestari pada 22 Oktober 2026 di Distrik Makimi, Kabupaten Nabire, Papua Tengah. Keputusan itu mengakhiri dasar hukum perusahaan untuk menambang di wilayah izinnya.

Mengapa ini penting: Pencabutan izin melarang penambangan dan penjualan hasil tambang, sementara wilayah izin seluas 3.500 hektare kembali berada di bawah penguasaan negara.

Pencabutan izin tertuang dalam Keputusan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 20261012-01-0001 tertanggal 12 Oktober 2026. Kementerian menerbitkan keputusan tersebut setelah verifikasi lapangan oleh tim gabungan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan.

Menurut Kementerian Pertahanan, areal tambang emas seluas 275,36 hektare di Makimi ditutup dan berada di bawah penguasaan negara melalui Satgas PKH. Luas itu berbeda dari seluruh Wilayah Izin Usaha Pertambangan perusahaan yang mencapai 3.500 hektare.

Hasil verifikasi menunjukkan perusahaan membuka tambang di kawasan hutan tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan, baik di dalam maupun di luar wilayah izinnya. Pemerintah menyatakan seluruh wilayah izin tersebut dikembalikan kepada penguasaan Pemerintah Republik Indonesia.

Setelah izin dicabut, PT Kristalin Ekalestari dilarang melakukan kegiatan penambangan serta memasarkan atau menjual hasil tambang. Perusahaan tetap wajib menyelesaikan kewajiban keuangan yang tertunggak, kewajiban pemulihan lingkungan, serta hak-hak ketenagakerjaan sesuai ketentuan.

Pemerintah juga menunjuk PT Aneka Tambang Tbk untuk mengelola wilayah bekas operasi perusahaan tersebut di Kabupaten Nabire.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Pemerintahan

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.