Walhi dan Greenpeace Desak Pemerintah Buka Data 372 Entitas Terindikasi Karhutla
Walhi menyebut 372 entitas perusahaan terindikasi memiliki areal konsesi terbakar di delapan provinsi pada 1 Januari hingga 6 September 2026. Kementerian Kehutanan menangani 31 perkara karhutla di 10 provinsi.
Oleh Pandi Muktar
· 2 menit baca
Jakarta — Wahana Lingkungan Hidup Indonesia dan Greenpeace Indonesia mendesak pemerintah membuka data perusahaan yang areal konsesinya terindikasi terbakar pada 2026. Desakan itu disampaikan pada 23 Oktober 2026 setelah Walhi menganalisis indikasi kebakaran di delapan provinsi.
Mengapa ini penting: Publik dapat membedakan data indikasi areal konsesi terbakar dari 31 perkara karhutla yang sedang diproses pemerintah di 10 provinsi.
Menurut analisis Walhi, terdapat 372 entitas perusahaan yang areal konsesinya terindikasi terbakar pada 1 Januari hingga 6 September 2026. Indikasi tersebut didasarkan pada keberadaan titik panas dengan tingkat kepercayaan tinggi.
Data yang dihimpun Betahita menunjukkan 372 entitas itu terdiri atas 223 perusahaan pemegang hak guna usaha, 148 pemegang perizinan berusaha pemanfaatan hutan, dan satu pemegang izin usaha pertambangan. Sebarannya mencakup Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Riau, Sumatera Selatan, Jambi, dan Papua.
Walhi dan Greenpeace juga meminta Polri aktif menyelidiki dugaan kebakaran hutan dan lahan tanpa menunggu laporan masyarakat. Greenpeace menyatakan penanganan karhutla perlu mencakup pembukaan informasi mengenai korporasi yang arealnya terindikasi terbakar.
Secara terpisah, Kementerian Kehutanan melaporkan penanganan 31 perkara karhutla di 10 provinsi hingga 15 September 2026. Luas areal yang terkait perkara tersebut mencapai 3.625 hektare.
Dari 31 perkara itu, 22 masih dalam tahap penyelidikan, tujuh berada pada tahap penyidikan, dan dua telah diserahkan kepada jaksa. Kementerian Kehutanan mencatat perkara tersebut melibatkan korporasi, perorangan, dan yayasan.
Data 372 entitas dan 31 perkara memiliki cakupan berbeda. Jumlah perusahaan yang arealnya terindikasi terbakar tidak dapat langsung disamakan dengan jumlah perkara yang sedang ditangani penegak hukum.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Daerah
Kementerian Kehutanan Sanksi 32 Perusahaan Terkait Karhutla
Kementerian Kehutanan menjatuhkan sanksi administratif kepada 32 perusahaan terkait karhutla. Sanksi mencakup pembekuan, pencabutan izin, dan pemuliha…
Terbaru di Lingkungan

Baca juga




